Ka. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Sahputra, SSTP, M.Si
BANDA ACEH | Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2025 hingga saat ini belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Padahal, Pemerintah Aceh mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Sahputra, SSTP, M.Si pada Selasa, 29 April 2025.
Reza menjelaskan bahwa akibat belum cairnya dana Otsus dan DAK, Pemerintah Aceh belum dapat membelanjakan anggaran yang biasa digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. “Selama ini, dana Otsus dan DAK menjadi sumber utama pendanaan program-program pemerintah untuk masyarakat,” ujar Reza.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pelaporan sudah diselesaikan oleh Pemerintah Aceh, termasuk laporan penggunaan dana Otsus kuartal terakhir tahun sebelumnya. Menurutnya, proses validasi saat ini masih berlangsung di tingkat kementerian dan lembaga pusat. Pihak Kementerian Keuangan sebelumnya menjanjikan transfer akan dilakukan pada akhir April 2025.
Reza juga meluruskan isu yang menyebutkan bahwa kas daerah dalam keadaan kosong. Ia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) sudah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai belanja pegawai serta operasional dasar pemerintahan.
“Jadi informasi yang beredar soal kas kosong itu tidak sepenuhnya benar. Yang belum cair hanya Otsus dan DAK, sementara DAU sudah diterima dan digunakan,” tambah Reza. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum tentu valid.
Penundaan transfer dana ini, menurut Reza, bukan hanya terjadi di Aceh, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Ia berharap agar Pemerintah Pusat dapat segera merealisasikan janji pencairan dana pada akhir April agar program pembangunan dan pelayanan publik di Aceh bisa kembali berjalan normal.
Editor : Redaksi
Social Header