Breaking News

Pemerintah Aceh Selatan Sambut Baik Putusan Pemerintah Pusat "Cabut Moratorium Pemekaran Daerah", CDOB ASJA Siap di Mekar

JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri sepakat mencabut moratorium pemekaran daerah dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan paparan dari Dirjen OTDA terkait perkembangan penyusunan regulasi penataan daerah dan desain besar penataan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri, untuk melakukan penyelesaian dengan secepatnya draft Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Selanjutnya penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembentukan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan.

Mewakili pemerintah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Selatan Rema Mizhul Azwa SE Ak mengatakan, pencabutan moratorium ini merupakan angin segar bagi aspirasi masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Aceh Selatan, yang selama ini mengharapkan adanya pemekaran daerah guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan akses pemerintahan kepada masyarakat.

Kami percaya bahwa pemekaran daerah, apabila dilaksanakan dengan kajian yang matang dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, akan menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal,” kata Rema kepada media, Sabtu (26/04/25).

“DPRK Aceh Selatan akan segera melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan di daerah, termasuk eksekutif, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti peluang ini secara bijak dan terukur, demi memastikan bahwa setiap rencana pemekaran benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya

“Kami juga mengapresiasi langkah DPR RI dan Kemendagri yang telah membuka ruang dialog serta mendengarkan suara daerah dalam pengambilan kebijakan penting ini. Semoga keputusan ini menjadi awal baru bagi penguatan otonomi daerah di Indonesia,” tutupnya.

Kemudian ketua umum panitia pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh Selatan Jaya (ASJA) Drs Teuku Zilmahram, MM, Psi mengatakan, ini merupakan harapan baru bagi seluruh masyarakat.

“Kami dari panitia pemekaran CDOB ASJA menyambut keputusan ini dengan penuh syukur dan apresiasi tinggi. Tentunya hasil dari perjuangan panjang dan kerja kolektif seluruh elemen masyarakat, tokoh daerah, dan pemerintah daerah yang selama ini konsisten menyuarakan aspirasi pemekaran demi pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif,” kata Zilmahram.

“CDOB Aceh Selatan Jaya (ASJA) telah memenuhi segala persyaratan administratif, dan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

“Kami juga akan segera mengintensifkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat untuk memastikan ASJA termasuk dalam daftar prioritas pemekaran yang akan dibahas dalam waktu dekat. Ini bukan hanya kemenangan politik, tapi juga kemenangan aspirasi rakyat demi masa depan yang lebih baik, bagi generasi mendatang di wilayah Aceh Selatan Jaya dan Aceh Selatan secara umum,” pungkasnya.

Sumber: Panitia Pemekaran CDOB ASJA
Editor   : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini