BIREUEN | Masa jabatan Abu Laot di Lhok Kuala Peudada telah berakhir, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penggantinya. Kekosongan posisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para nelayan setempat.
Diketahui, posisi Abu Laot, merupakan sebagai pemimpin adat laot, memiliki peran penting dalam mengatur tata cara penangkapan ikan, menyelesaikan sengketa antar nelayan, serta menjaga kelestarian ekosistem laut melalui hukum adat laot. Menurut Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008, Panglima Laot Lhok Kuala Peudada bertugas melaksanakan, memelihara, dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot, serta membantu pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan.
Kepada asumsipublik.id Selasa 13 Mei 2025, tokoh pesisir yang didampingi para nelayan setempat menyebutkan, "Kami sangat membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang akan menggantikan Abu Laot. Tanpa pemimpin adat yang jelas, kami khawatir aturan adat tidak dapat ditegakkan dengan baik."
Proses pengangkatan Panglima Laot biasanya dilakukan melalui musyawarah antara tokoh adat, pemerintah desa (Keuchik pesisir) dan nelayan. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan musyawarah tersebut akan dilaksanakan.
Kekhawatiran terus terjadi, Kekosongan jabatan ini juga berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan nelayan, seperti penentuan hari pantang melaut dan penyelesaian sengketa antar nelayan.
Nelayan berharap agar pihak terkait bersama bersama pemerintah segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan tersebut, demi menjaga keberlanjutan adat dan kesejahteraan komunitas nelayan di Lhok Kuala Peudada," tutupnya.
Media belum terhubung dan terkonfirmasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebenarannya isu kabar dilapangan, sampai berita ini diturunkan.*
Editor : Redaksi
Social Header