TERNATE | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara menggelar Apel Deklarasi Anti Narkoba yang dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, pada Rabu, 28 Mei 2025, di halaman Rutan Kelas IIB Ternate.
Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen serius Kanwil Ditjenpas Malut dalam memerangi narkoba dan peredaran handphone ilegal di dalam lapas dan rutan yang ada di wilayah Maluku Utara.
Apel ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi antar instansi terkait dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai unsur APH yang mendukung penuh upaya untuk menegakkan ketertiban dan kebersihan di dalam lapas dan rutan.
Said Mahdar, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Malut, dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik ilegal, termasuk peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan. "Sinergi dengan APH adalah kekuatan besar yang akan menggerakkan perubahan ini. Kami berkomitmen untuk menjaga rutan yang bersih, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan," ujarnya dengan tegas.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari implementasi arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menginginkan agar seluruh lapas dan rutan di Indonesia, termasuk di wilayah Maluku Utara, dapat bebas dari narkoba dan pelanggaran lainnya yang merusak ketertiban dan keamanan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan terkontrol.
Deklarasi ini turut melibatkan seluruh jajaran petugas dari Rutan dan Lapas yang berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta barang-barang ilegal lainnya. Tindak lanjut dari kegiatan ini akan terus diperkuat dengan penyuluhan kepada narapidana dan evaluasi rutin terhadap proses pengawasan di lapangan.
Menurut Said Mahdar, kesuksesan deklarasi ini tergantung pada kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kanwil Ditjenpas Malut dan APH. "Peran serta seluruh masyarakat dan elemen lainnya sangat dibutuhkan untuk menjaga agar lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk kejahatan," tambahnya.
Dengan semangat kebersamaan, diharapkan langkah-langkah ini dapat menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih aman dan teratur, serta mendukung pencapaian tujuan mulia yaitu menciptakan generasi yang lebih baik dan tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.
Editor : Redaksi
Social Header