Breaking News

Praktisi Hukum 'Ishak, SH: Sidang MK Minta Jabatan Keuchik di Aceh Jadi 8 Tahun Tuai Polimik, dan Kecewa Terhadap Pemohon

ACEH | Terkait pemberitaan hasil sidang perdana Permohonan Ke MK dari Keuchik Asal Aceh minta Jabatan ditambah 8 tahun, tuai polimik, dan kecewa terhadap pemohon.

Diketahui, dalam video rilis Humas MKRI, adanya sebutan hakim MK, "Aceh Punya Undang-undang Khusus, Dengan undang undang itu Aceh bisa miliki Otonomi" jadi kalau memang pemohon menganggap itu bertentangan segera revisi Permohonannya, dan jelaskan Pasal-pasal yang pemohon anggap bertentangan.

Atas dasar tersebut, kini banyak masyarakat Aceh, menghujat sejumlah penggugat, apalagi yang digugat itu UUPA, undang-undang Pemerintah Aceh. Banyak warga Aceh tidak setuju., jangan sampai satu persatu hilang martabat Aceh. Terang Ishak selaku warga Aceh dan sekaligus Praktisi Hukum, kepada media Kamis 01 mei 2025.

Ia menyayangkan, adanya inti dari hasil sedang tersebut "Perbaikan permohonan jabatan keuchik sampai 14 mei 2025", hal ini membuat masyarakat Aceh semakin banyak kecewa terhadap para pemohon, apalagi jabatan Keuchik, ini menunjukkan para pemohon terlalu memaksakan diri untuk mendaftarkan permohonan ke mahkamah kontitusi (MK), tanpa memperhatikan lagi apa yang semestinya menjadi para pemohon ajukan untuk mensetarakan lamanya jabatan Keuchik di Aceh. 

Saya juga malu, kalau memang ada suatu aturan yang dianggap Bertentangan dengan UUD 1945, kenapa tidak uji materil dulu, kenapa langsung dalam poin gugatan, bisa atau tidak kita tahunya di Uji Materil, bukan di Poin gugatan langsung, beda dengan Sangketa lainnya yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Disini, kita selaku warga Aceh, sangat prihatin sikap pemerintah dalam hal ini "Plt sekda Aceh, tanpa mempertimbangkan suatu permasalahan dasar sehingga mengeluarkan surat penundaan pemilihan Keuchik sampai ada keputusan MK, malu-malu aja. Apakah Tidak ada orang hukum lagi di Pemprov, kok bisa lahir surat itu, kan belum ada perubahan suatu aturan berlaku undur, jadi apanya yang kita tunda, lucu. Jadi saya harap, lain kali sekda jangan gegabah tanggapi persolan yang seperti ini, perlu kajian mendalam, tegas Ishak.

Disisi lain, sebagaimana dalam UUPA dan Undang undang desa yang terbaru, Praktisi hukum Ishak, SH kami ingatkan kembali kepada pemerintah Aceh  jangan terlalu memaksakan diri untuk menerapkan masa jabatan keuchik 8 tahun di Aceh, sebagai bentuk perbedaan pemerintah Aceh dengan Undang-undang 1945, Mohon dihargai..! Pungkasnya.

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini