Breaking News

Proses Verifikasi Partai Perjuangan Aceh di Pidie Berjalan Lancar

PIDIEProses verifikasi terhadap Partai Perjuangan Aceh (PPA) berlangsung di Kabupaten Pidie, Selasa (20/5/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pengurus DPD PPA Pidie dan perwakilan DPP PPA Aceh.

Ketua DPD PPA Pidie menyambut kedatangan tim verifikasi lapangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses tersebut. “Kami mengucapkan selamat datang kepada tim verifikasi Kemenkumham Aceh dan berterima kasih karena proses verifikasi berkas berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.


Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aceh, Muhammad Isa, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, setiap partai lokal (Parlok) yang telah memenuhi syarat pendirian dan pembentukan wajib didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

"Parlok yang telah memenuhi persyaratan akan didaftarkan dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kanwil Kemenkumham Aceh setelah melalui proses penelitian dan verifikasi," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa partai lokal yang ingin mengikuti Pemilu 2029 agar mempersiapkan diri dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.


Sementara itu, perwakilan DPP PPA Aceh, Muhibuddin Ibrahim, menyampaikan bahwa PPA didirikan dengan tujuan menciptakan perubahan nyata dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh secara umum. “PPA hadir dengan visi dan misi untuk menjadi partai yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.


Sekretaris DPD PPA Pidie, Rahmi Marlina, menambahkan bahwa kepengurusan PPA di Kabupaten Pidie aktif menjalankan instruksi DPP. “Berbagai program telah kami jalankan untuk masyarakat, seperti bantuan lampu penerangan jalan tenaga surya, perjuangan hak-hak perempuan, pengentasan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan,” tutupnya.


Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini