JAKARTA | Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan periode Maret hingga Juni 2025 sebagai waktu pembentukan koperasi ini di seluruh desa dan kelurahan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, koperasi-koperasi tersebut ditargetkan telah mengantongi status badan hukum paling lambat akhir Juni 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa seluruh koperasi ini diharapkan telah berdiri secara resmi sebelum 12 Juli 2025.
Per 21 Mei 2025, tercatat sudah ada sekitar 30.000 koperasi Merah Putih yang terbentuk di berbagai wilayah Indonesia.
Pendanaan pembentukan koperasi ini berasal dari alokasi tiga persen dana desa, yang dipergunakan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal koperasi.
Adapun peluncuran operasional koperasi secara nasional dijadwalkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan.
"Ditargetkan nanti pada 28 Oktober diluncurkan sekaligus operasional koperasi yang ada di desa-desa itu," ujar Zulkifli Hasan seperti dilansir dari Tirto.id, Rabu (28/5/2025).
Berbeda dari koperasi tradisional, Koperasi Merah Putih dirancang menggunakan sistem koperasi modern dengan model multi pihak.
Artinya, keanggotaan tidak terbatas pada warga desa saja, tetapi juga terbuka bagi berbagai stakeholder, termasuk pelaku usaha lokal dan institusi lain yang ingin berpartisipasi.
Terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan koperasi ini:
- Mendirikan koperasi baru,
- Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif,
- Mengembangkan koperasi yang telah ada dengan penambahan unit usaha baru.
Langkah awal pembentukan koperasi ini dimulai dari musyawarah desa, disusul dengan penyusunan struktur pengurus, penyesuaian atau pembuatan AD/ART, hingga pendaftaran ke sistem hukum yang berlaku agar memperoleh status badan hukum.
Koperasi Merah Putih memiliki fleksibilitas dalam bidang usaha. Beberapa bentuk unit bisnis yang bisa dijalankan meliputi:
- Toko sembako,
- Apotek desa atau gerai obat murah,
- Klinik layanan kesehatan,
- Koperasi simpan pinjam,
- Gudang logistik dan transportasi desa.
Untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas program ini, pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis.
Dinas Koperasi tingkat kabupaten akan melakukan pemantauan rutin setiap tiga bulan.
Sementara itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh pemerintah pusat setiap enam bulan. Tidak hanya itu saja, audit independen oleh akuntan publik juga akan dilakukan secara tahunan.
Editor : Redaksi
Social Header