Breaking News

Anggota DPRA Komisi IV Heri Julius : Pengaturan Dan Penjelasan Dana BOS Harus Diperhatikan Dengan Seksama

BANDA ACEH | Sidang paripurna pertanggung-jawaban APBA 2024 di Gedung DPRA kemarin, Selasa (24/06/2025) Anggota Komisi IV Heri Julius, S. Sos memaparkan dihadapan pimpinan sidang Gubernur Aceh yang diwakili oleh Plt.Sekda M. Nasir Syama;un, S.IP, MPA alokasi beasiswa untuk meuwujudkan Aceh Carong harus ditambah baik bersumber dari APBA maupun sumber lainnya.

Meskipun amanat UUPA menyebutkan alokasi dana untuk Dinas Pendidikan harus 20% dari nilai APBA tahunan namun dari segi pelaksanaan masih banyak terjadi kutipan liar di sekolah-sekolah. Adalah dipagi Selasa itu Heri Julis mengisahkan didatangi warga untuk meminjam sejumlah uang. Pasalnya sekolah meminta sejumlah uang untuk biaya masuk ke sekolah tahun ajaran yang baru ini. Padahal selain alokasi 20% untuk dinas pendidikan, Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) juga sudah dianggarkan dari APBN melalui Kementrian Pendidikan.

Namun Sekolah masih mengutip sejumlah biaya yang sangat memberatkan orangtua siswa apalagi di saat ekonomi Aceh hanya bergantung dari perolehan APBA non Industri. Diperparah lagi Aceh yang memiliki Baitul Mal Aceh (BMA) yang peruntukannya bisa digunakan untuk biaya pendidikan dari senif Ibnu Sabil belum tersinkronisasi dengan jumlah kebutuhan beasiswa seluruh Aceh dengan mekanisme penerimaan dan penyaluran dana zakat tersebut.

Tahun 2024 lalu dari Zakat dan Infaq tercatat menyisakan anggaran tidak terpakai senilai 165 Miliar Rupiah lebih. Heri Julius meminta agar dibentuk tim khusus untuk meminta kepada Dinas Pendidikan Aceh agar menjelaskan pertanggung-jawaban dan tata kelola dana BOS. Jika dianggap dana BOS tidak mencukupi untuk menyelenggarakan pendiikan yang terjangkau bagi masyarakat maka beliau menyutujui upaya agar Baitul Mal dibawah  Dewan Pengawas Syari’ah agar mampu berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan agar dana yang terhimpun dari zakat bisa disalurkan kepada penerima beasiswa demi mewujudkan Aceh Carong.

Meskipun tugas pokok dan fungsi pengawasan dana zakat berada pada komisi III dan penyelenggaraan Pendidikan berada pada komisi VI pada sidang paripurna setiap anggota legislatif bebas mengusulkan bidang yang dianggap perlu utnuk di awasi dan diatur kembali pelaksanaannya oleh Pemerintah Aceh.

“Kutipan itu sampai dengan 2 Juta per siswa,” ucap Heri Julius kepada awak media. Peninjauan kembali atas kinerja Kepala Sekolah atas pertanggung-jawaban dana BOS di seluruh Aceh perlu ditingkatkan, mengingat dalam banyak bidang pengelolaan kekayaan dan sumber daya Alam di Aceh masih banyak diperlukan Insinyur, ahli Geologis, Analisis Kimia dan Operator Bersertifikat agar Penduduk Aceh tidak hanya menjadi penonton saat sumber daya alamnya dikeruk oleh SDM luar Aceh yang cenderung lebih berkompetensi dan agar dalam RPJMA Aceh bisa segera keluran dari predikat termiskin di Sumatera dan termiskin ke-5 secara nasional. 

Sumber : RSM
Editor    : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini