BIREUEN | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen melaksanakan penggeledahan terhadap rumah salah satu tersangka kasus narkotika berinisial A.L. di Gampong Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin (23/6/2025) siang.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Bireuen, AKBP Sabri, SE., MM, dan disiarkan secara langsung melalui Instagram serta video conference (vicon) bersama BNN RI. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor: 55/PenPid.B-GLD/2025/PN Bkt, tertanggal 23 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan kasus narkotika LKN/0005-NAR/V/2025/BNNP-Sumbar.
Sejumlah unsur hadir mendampingi proses penggeledahan, antara lain Kapolsek Peudada, Keuchik Keude Alue Rheng, perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan keluarga tersangka. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Penggeledahan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ditemukan narkotika atau barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut di rumah tersangka,” ujar AKBP Sabri.
Ia menegaskan bahwa BNN tidak akan berhenti mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Setiap pelaku penyalahgunaan narkoba akan kami tumpas sampai ke akar-akarnya. Kami akan kejar ke mana pun mereka lari, dan akan menggeledah rumah-rumah mereka. Selain mencari barang bukti, kami ingin seluruh masyarakat tahu bahwa mereka adalah penjahat narkoba. Jika terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba, uangnya akan kami sita melalui proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimiskinkan,” tegas AKBP Sabri.
“Harapan kami, masyarakat berani melawan narkoba guna menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba atau bersinar. Mari kita gempur dan hancurkan narkoba. Bersama BNN, kita bisa,” tambahnya.
Tersangka A.L. sebelumnya ditangkap oleh BNNP Sumatera Barat bersama dua tersangka lain, N.H. dan S.F., dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika antar provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Dari A.L.: 1 paket sabu dibungkus lakban hitam, berat 458,58 gram
- Dari N.H.: 2 paket sabu dibalut lakban hitam dan bening, berat 994,04 gram
- Dari S.F.: 2 paket sabu dalam plastik bening, berat 345,11 gram, 1 paket sabu dibungkus plastik bening, diikat karet, berat 79,43 gram
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diterima pada Minggu, 11 Mei 2025 malam, mengenai pengiriman sabu dari Aceh ke Sumatera Barat menggunakan bus ALS. Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim BNNP Sumbar mengamankan para tersangka di Pool ALS, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bukittinggi.
Seluruh barang bukti saat ini berada dalam penguasaan BNNP Sumbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.*
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header