BIREUEN | Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang melaksanakan pengamanan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang merupakan bagian dari proses peradilan atas perkara sengketa harta bersama berdasarkan putusan sela Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor: 4/Pdt.G/2024/MS.Jth. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Damai, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa 24 Juni 2025.
Objek perkara yang menjadi fokus dalam kegiatan pemeriksaan ini adalah sebihang tanah seluas 1.260 meter persegi yang bersertifikat hak milik dan berlokasi di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Mahkamah Syar’iyah Bireuen sebagai bagian dari proses pembuktian dan pelaksanaan sita jaminan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, juru sita beserta tim, Ketua Panitera Pengganti dan anggota, Babinsa Koramil 01/Bireuen, Kepala Desa Gampong Pulo Kiton, perwakilan dari kedua pihak yang berperkara, serta kuasa hukum masing-masing.
Kapolsek Kota Juang, AKP Tarmizi, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan dilakukan oleh dua personel Polsek Kota Juang.
“Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan aman. Personel kami hadir bukan hanya sebagai pengamanan, namun juga untuk menjaga suasana tetap kondusif, terutama mengingat adanya potensi keberatan dari salah satu pihak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi pasca pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut.
“Kami siap mengambil langkah-langkah antisipatif apabila terjadi dinamika lanjutan di lapangan. Polsek Kota Juang tetap berkomitmen menjaga keamanan dan mendukung kelancaran proses hukum di wilayah kami,” tambah Kapolsek.
Berkat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang hadir, kegiatan sidang pemeriksaan setempat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header