BIREUEN | Kanit Binmas Polsek Gandapura, Aipda M. Nur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait layanan Call Center 110 kepada masyarakat di Desa Cot Ceubo dan Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat kepada pihak kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, Aipda M. Nur menyampaikan bahwa layanan 110 dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk melaporkan kejadian kriminalitas, kecelakaan, gangguan Kamtibmas, atau peristiwa lain yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian secara cepat. Ia juga mengingatkan agar layanan ini digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan bantuan polisi. Layanan ini aktif selama 24 jam dan langsung terhubung ke operator Polri,” ujar Aipda M. Nur dalam himbauannya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjalin komunikasi yang lebih dekat antara Polri dan masyarakat, serta mengajak warga untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Gandapura, AKP Hendri Yunan., melalui Kanit Binmas Aipda M. Nur menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Gandapura dalam mendukung program Polri Presisi yang menekankan pada pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional.
“Melalui pendekatan seperti ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan semakin meningkat dan masyarakat merasa aman karena tahu harus menghubungi siapa dan ke mana saat menghadapi situasi darurat,” pungkas AKP Hendri Yunan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta mendapat respon positif dari warga yang menyambut baik sosialisasi tersebut.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header