JAKARTA | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi meluncurkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Portal Informasi Bantuan Hukum. Langkah ini disertai pelatihan paralegal dan juru damai bagi kepala desa dan lurah, dalam rangka memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan negara berpihak pada rakyat kecil. “Keadilan bukan hanya tuntutan, tetapi hak seluruh warga negara. Negara harus hadir lebih kuat bagi mereka yang kurang mampu,” kata Supratman dalam sambutannya di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.
Peluncuran Posbankum ini turut diiringi dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Mahkamah Agung.
Supratman menjelaskan bahwa saat ini terdapat 777 organisasi bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat miskin. Namun, jumlah Posbankum saat ini baru mencapai 5.008 unit, dari sekitar 75.000 desa dan 8.000 kelurahan yang ada di Indonesia.
“Target kami adalah memperluas Posbankum agar menjangkau seluruh desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyambut baik program ini. Ia menyebutnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian hukum masyarakat desa.
“Dengan Posbankum, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan bijaksana, sejalan dengan kearifan lokal,” kata Sunarto.
Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, turut mengapresiasi langkah Kemenkumham. Ia menilai program ini penting untuk melindungi kelompok masyarakat desa yang selama ini kerap tidak memiliki akses terhadap pendampingan hukum.
“Program ini adalah gerakan besar agar tidak ada warga desa yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Menurut Riza, masih banyak warga desa yang menjadi korban sengketa hukum karena keterbatasan informasi dan sumber daya. Ia menekankan bahwa keadilan merupakan hak fundamental bagi semua warga negara, termasuk mereka yang tinggal di pelosok. Tidak semua masyarakat di desa punya akses terhadap bantuan hukum. Tapi faktanya tidak sedikit masyarakat yang terkena sengketa hukum.
"Keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara termasuk warga desa, namun kenyataannya tidak semua warga memiliki kapasitas, informasi, dan sumber daya untuk menghadapi persoalan hukum yang menimpanya," ucapnya.*
Editor : Redaksi
Social Header