BIREUEN | Penyidik Polres Bireuen menyerahkan tersangka dan barang bukti pencabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (20/6/2025).
Tersangka yang diserahkan dalam penyerahan tahap dua ini adalah pria berinisial MR.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan perkara tersebut bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka sedang duduk di pinggiran salah satu meunasah di salah satu gampong dalam Kabupaten Bireuen.
Pria berinisial MR itu melihat seorang anak (korban) sedang bermain dengan teman-temannya. Melihat korban sedang bermain tersangka memanggil anak tersebut dengan maksud untuk membelikan air, tersangka memberikan uang sejumlah Rp 10.000 kepada anak tersebut untuk membeli air.
Beberapa saat kemudian, korban kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada tersangka. Saat uang dikembalikan, tersangka memegang tangan korban dan membawanya ke rumah tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur.
Selanjutnya tersangka mencabul anak tersebuta. Perbuatan tersangka diketahui oleh dua saksi. Kemudian para saksi membawa tersangka keluar dan membawanya ke kantor desa.
Selain penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti yaitu satu celana panjang warna hitam, satu celana panjang warna biru, dan satu gamis berwarna cream.
Dugaan sementara, perbuatan tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header