Breaking News

Polres Bireuen Ungkap Kasus Kematian Hasyimi, Pelakunya Teman Dekat

BIREUEN | Kasus Pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, kabupaten Bireuen, kini diungkap oleh Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK, Med. Kom, pada Kamis,(12/6/2025), di Aula Mapolres setempat.

Diketahui, dalam konferensi pers, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK, Med. kom, menyebutkan bahwa M. Hasyimi meninggal dunia karena dibunuh oleh rekannya sendiri, yaitu HS alias SW (38) sebagai Pelaku mendorong korban ke jurang dari ketinggian 21 meter.

Tak hanya itu, Tim satreskrim Polres Bireuen dalam evakuasi korban, menduga kejadian menumukan adanya kejanggalan, tim gabungan Satreskrim terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan olah TKP, dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Hasil penyelidikan, berkat kerja tim dan bantuan IT, ditemukan petunjuk bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh rekannya sendiri HS, bukan jatuh kejurang sendirinya," tutur AKBP Tuschad.


Selanjutnya, AKBP Tuschad menuturkan, pada 6 Juni 2025, personel Satreskrim berhasil mengamankan tersangka HS di rumahnya di Gampong Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, untuk dilakukan pemeriksaan.


Pengembangan terus kami dalami, Alhamdulillah “dalam waktu tiga hari, kami berhasil mengungkap motif dan penyebab kematian M. Hasyimi. Korban meninggal karena didorong oleh rekannya HS dari ketinggian 21 meter,” terang Kapolres Bireuen yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi.


Selanjutnya, AKBP Tuschad menuturkan, pada 6 Juni 2025, personel Satreskrim berhasil mengamankan tersangka HS di rumahnya di Gampong Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, untuk dilakukan pemeriksaan.


“Awalnya tersangka membantah melakukan pembunuhan. Ia berdalih korban meninggal dunia akibat tergelincir dari tebing. Namun, setelah dilakukan investigasi lapangan dan dicocokkan dengan hasil IT, ditemukan timeline kejadian yang sebenarnya, yakni korban meninggal karena dibunuh oleh HS,” imbuh AKBP Tuschad.


Akhirnya, Kapolres mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, HS telah melakukan pembunuhan dengan mendorong korban dari atas bukit yang letaknya persis di atas pinggiran sungai di Desa Darussalam.


Akhirnya, Kapolres mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, HS telah melakukan pembunuhan dengan mendorong korban dari atas bukit yang letaknya persis di atas pinggiran sungai di Desa Darussalam.

“Setelah memastikan kondisi M. Hasyimi sudah meninggal dunia, pada pukul 07.30, tersangka mengambil barang milik korban, yaitu uang Rp1.300.000 dan 1 unit HP Android. Saat ini HS alias SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bireuen,” lanjut Kapolres.


Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bireuen AKBP Tuschad,

“Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bireuen AKBP Tuschad.


Editor : Redaksi 


Selanjutnya, AKBP Tuschad menuturkan, pada 6 Juni 2025, personel Satreskrim berhasil mengamankan tersangka HS di rumahnya di Gampong Pulo Harapan, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, untuk dilakukan pemeriksaan.
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini