Breaking News

Presiden Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Aceh dan Sumut Sepakat Akhiri Sangketa

JAKARTAGubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sepakat mengakhiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir. 

Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sah berada dalam wilayah Aceh. Empat pulau itu adalah Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Turut hadir dalam rapat dan serta dalam konferensi pers tersebut yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

"Kedua Pemerintah provinsi bersama jajaran kabinet dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.

Hal tersebut diambil, "berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Keputusan itu menimbulkan kegaduhan bagi Aceh sendiri, ya g selama ini damai, namun merasa dikhianati, serta menuai polemik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers hari ini, ianya menegaskan bahwa pengembalian empat pulau itu sebagai wilayah Aceh merujuk kepada kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. Disaksikan Mendagri Rudini, keduanya menyepakati keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Sebelumnya, kata Tito, saat proses pembahasan dari 2008 hingga 2022, kesepakatan itu hanya ada dalam bentuk fotokopian sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. Kesepakatan 1992 yang asli, kata Tito, baru ditemukan baru-baru ini.

Ditambahkan Tito, merujuk pada kesepakatan 1992 itu mempedomani peta topografi TNI AD 1978 yang memerlihatkan batas darat dan laut antara Aceh dan Sumut. Dalam peta itu, keempat pulau itu masuk wilayah laut Aceh.

"Berdasarkan hasil keputusan yang diputuskan oleh bapak presiden, hari ini Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mendatangani kesepakatan kembali. Setelahnya, kami akan merevisi Kepmen terkait posisi empat pulau tersebut," Kata Tito.

Berikut isi lengkap kesepakatannya:

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan:

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh. Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."


Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini