BIREUEN | Personel Polsek Kota Juang, Polres Bireuen, melaksanakan kegiatan patroli serta sosialisasi penyebaran Maklumat Kapolda Aceh tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Kamis (24/07/2025), mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna mencegah terjadinya kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Patroli dan sosialisasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Dalam kegiatan tersebut, personel yang dilibatkan yakni Aiptu Mulyadi, melaksanakan beberapa langkah langsung di lapangan, di antaranya:
Menyambangi warga yang memiliki lahan perkebunan dan pertanian, serta memberikan imbauan secara humanis agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Membagikan selebaran maklumat kepada masyarakat dan memintanya untuk dibaca serta diteruskan kepada keluarga maupun tetangga di lingkungan sekitarnya.
Memberikan edukasi tentang dampak negatif Karhutla, seperti pencemaran udara, rusaknya ekosistem, serta potensi kebakaran merembet ke pemukiman warga.
Mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau menemukan adanya kegiatan pembakaran lahan secara ilegal.
Kapolsek Kota Juang, AKP Tarmizi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla, khususnya pada musim kemarau.
“Dalam patroli yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya titik api di lahan atau perkebunan milik warga. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Tarmizi.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan preventif ini secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : Sandi Humas
Editor : Redaksi
Social Header