BANDA ACEH | Pemerintah Aceh menginstruksikan percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong (BMG) di seluruh Aceh. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi wakaf berbasis masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat. Seluruh bupati dan wali kota diminta segera mengambil langkah konkret agar penguatan BMG dapat berjalan efektif hingga ke tingkat gampong.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/11516 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Penguatan Kelembagaan Baitul Mal Gampong. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Gerakan Aceh Berwakaf, yang menempatkan pengelolaan wakaf sebagai salah satu instrumen penting pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota didorong mempercepat pembentukan BMG serta memperkuat kelembagaan yang telah berjalan. Langkah ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah gampong, dan lembaga Baitul Mal agar pelaksanaannya tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar menghasilkan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penguatan Baitul Mal Gampong dinilai penting karena gampong memiliki potensi besar dalam pengelolaan aset sosial keagamaan, termasuk tanah dan harta benda wakaf yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, serta pemberdayaan ekonomi umat. Dengan kelembagaan yang tertata, potensi tersebut diharapkan dapat diidentifikasi, didata, dan dikembangkan secara lebih terarah sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Wakaf juga berpeluang menjadi kekuatan ekonomi berkelanjutan apabila dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pemanfaatannya tidak hanya terbatas pada pembangunan masjid atau fasilitas ibadah, tetapi juga dapat mendukung pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, serta pemberdayaan usaha masyarakat. Karena itu, penguatan BMG perlu disertai peningkatan kapasitas pengurus, tertib administrasi, kepastian status aset, dan pengawasan yang memadai.
Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan, bupati dan wali kota se-Aceh perlu melakukan pemetaan terhadap gampong yang telah memiliki kelembagaan BMG maupun yang masih membutuhkan pembentukan. Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan target, pendampingan, pembinaan sumber daya manusia, serta evaluasi berkala. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap kelembagaan yang dibentuk memiliki kepengurusan jelas dan mampu menjalankan tugas secara efektif.
Selain mengejar percepatan pembentukan, pemerintah daerah harus memastikan tata kelola BMG berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan harta benda wakaf harus tetap memperhatikan peran nazhir serta prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan potensi wakaf bisa dikembangkan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Penguatan Baitul Mal Gampong diharapkan menjadi momentum untuk menjadikan Gerakan Aceh Berwakaf sebagai gerakan nyata yang berakar dari masyarakat. Bupati dan wali kota se-Aceh perlu segera menindaklanjuti arahan Gubernur melalui langkah terukur, koordinasi lintas pemerintahan, dan pengawasan berkelanjutan. Dengan kelembagaan yang kuat serta pengelolaan wakaf yang amanah, BMG diharapkan mampu menjadi salah satu fondasi kemandirian ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara berkelanjutan.[]

Social Header