KALBAR | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) Kalimantan Barat, Andri Mayudi, menyambut positif langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si., mantan Pelaksana Tugas Walikota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Jum'at (11/07/25).
“Penahanan mantan pejabat ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah bahwa korupsi akan berujung pada tindakan hukum cepat dan terbuka. Masyarakat harus terus mengawasi prosesnya,” katanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.
Kasus bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi pada Juli 2021 senilai Rp 5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun, pada Agustus 2021, Wali Kota mengeluarkan keputusan keringanan sebesar 60 persen atau sekitar Rp 3,14 miliar dan penghapusan denda Rp 2,53 miliar tanpa proses lelang yang transparan. Selanjutnya, disepakati cicilan sisa kewajiban Rp 2,09 miliar yang akan dibayar selama 10 tahun.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menegaskan penahanan ini menandai komitmen lembaganya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kami akan terus menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas perkara dalam 60 hari ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat.
"Kasus ini menjadi titik penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum dan integritas birokrasi di Kalimantan Barat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah" Tutup Andri.
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
Editor : Redaksi
Social Header