Breaking News

Dua Dekade Penerapan Syariat Islam di Aceh Dinilai Belum Efektif Bendung Kejahatan, Fuad Samad Minta Penegakan Tegas dan Menyeluruh

BANDA ACEH | Penulis dan pemerhati sosial Aceh, Fuad Samad, menilai bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh selama 20 tahun terakhir belum mampu menjadi benteng yang efektif dalam menekan angka kejahatan di daerah ini. Menurutnya, meskipun syariat telah menjadi payung hukum yang diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku secara khusus di Aceh, implementasinya dinilai masih terbatas pada hal-hal yang tampak di permukaan, sementara tindak kriminal lain seperti pencurian, begal, narkoba, dan korupsi belum tersentuh secara maksimal.

Dalam pengamatannya, Fuad melihat justru angka kejahatan semakin meningkat dari waktu ke waktu, mulai dari kejahatan kecil hingga besar, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa takut di tengah masyarakat. “Syariat Islam seharusnya membawa rasa aman, tenteram, dan sejahtera. Namun yang tampak saat ini, penerapannya baru menyentuh simbol-simbol seperti bank syariah, kewajiban berjilbab, dan hukuman cambuk. Sementara pelaku kejahatan berat sering mendapat hukuman ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Fuad juga mengkritisi pemberitaan media yang kerap menonjolkan kasus korupsi dibandingkan kejahatan lainnya. Menurutnya, Aceh sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk muslim seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih, berlandaskan syariat Islam, dan aman dari berbagai tindak kriminal. “Di mana letak kekhususan kita bila kejahatan yang meresahkan terus terjadi di Aceh? Larangan-larangan umum seperti prostitusi, bioskop, diskotik, dan judi memang penting, tapi itu juga bisa diterapkan di daerah lain yang tidak menjalankan syariat,” ujarnya.

Ia menegaskan, yang diharapkan masyarakat adalah penerapan syariat secara menyeluruh dan konsisten, sehingga Aceh benar-benar terbebas dari berbagai bentuk kejahatan. Fuad menggambarkan keresahan warga yang takut dibegal di jalan, khawatir rumahnya dibobol maling, cemas anak terjerat narkoba, dan kesal melihat praktik korupsi yang merajalela. “Kegigihan para pendahulu memperjuangkan syariat Islam luar biasa, tetapi penerapannya hari ini belum maksimal terutama dalam membentuk perilaku manusia yang takut melanggar hukum Allah,” tambahnya.

Fuad mengimbau pemerintah dan ulama untuk memperkuat penerapan hukum syariat secara tegas dan berkesinambungan. Ia menekankan pentingnya pendidikan hukum Islam sejak dini di seluruh lapisan masyarakat, disertai penjelasan yang jelas agar hukum tersebut tertanam di hati setiap warga. “Sosialisasikan dari tingkat paling bawah hingga ke atas, timbulkan rasa cinta kepada agama dan kesadaran bahwa hukum-hukum Islam wajib ditaati,” sarannya.

Selain itu, Fuad menyerukan agar Aceh benar-benar dijadikan daerah yang aman, berakhlak, dan menjunjung tinggi peradaban Islami. Ia bahkan mengusulkan pemberlakuan hukuman berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku korupsi, jika hal itu sesuai dengan prinsip syariat Islam. “Tidak perlu ragu. Syariat Islam tidak mengenal kompromi terhadap kejahatan. Jangan hanya tegas terhadap pelanggaran sosial, sementara korupsi yang merusak mental dan masa depan rakyat dibiarkan dengan hukuman ringan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Fuad Samad mengingatkan bahwa cita-cita besar penerapan syariat Islam di Aceh adalah untuk menghadirkan masyarakat yang aman, tenteram, dan sejahtera. “Jangan biarkan syariat Islam hanya menjadi slogan tanpa pengaruh nyata. Terapkan dengan sungguh-sungguh, demi kehormatan Aceh dan keselamatan generasi masa depan,” pungkasnya.

Sumber : Hs
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini