BIREUEN | Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Blang Beururu Kecamatan Peudada, hari ini melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Rabu (6/08/2026).
Kunjungan ini guna melakukan Konsultasi dan Koordinasi terhadap hasil tahapan pemilihan Keuchik yang selama ini adanya sedikit hal kesalahfahaman, jadi untuk memastikan keabsahan itu, P2K beserta jajarannya, termasuk Calon Keuchik, sama-sama melakukan konsultasi sebelum penetapan Calon.
Ketua P2K bersama jajaran anggotanya diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen Nurul Fajri, SH, diruangan kerjanya.
Nurul Fajri, usai mendengar dan mempelajari beberapa hal yang disampaikan oleh P2K, ianya langsung meminta P2K untuk berpedoman langsung sesuai tercantum dalam Qanun atau aturan, tahapannya sudah jelas. Nurul Fajri, mempertegas dan mengingatkan P2K, terkait Surat Cuti yang diwajibkan oleh calon yang sedang menjabat tidak termasuk dalam syarat mutlak. Untuk itu, hari ini kedua Paslon tersebut sedah sah untuk ditetapkan dan diumumkan kepublik.
Ianya selalu mengingatkan, terkait pernyataan yang bukan diwajibkan dalam persyaratan mutlak jangan dipaksakan, nanti bahaya, bisa-bisa jadi Sangketa hukum, mudah-mudahan Gampong Blang Beururu Peudada setalah saya pelajari, Surat cuti itu benar tidak dicantumkan dalam persyaratan mutlak. Dan meminta kepada para pihak khususnya lembaga pengawas yaitu Tuha Peut, proses ini sudah sesuai dengan regulasinya." Ujar Nurul Fajri.
Ini juga baru pertama kali, saya terima pembahasan inti, terkait kesalahfahaman dengan surat cuti bagi calon Keuchik, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua, dan kepada yang lainnya. Dan Inyaallah juga meminta kepada pemerintah Gampong (Keuchik), maupun aparatur atau lembaga, kapan saja ingin koordinasi siap kita memberikan arahan sebagaimana aturan yang berlaku, Pungkasnya.
Editor : Redaksi
Social Header