Breaking News

Suryadi Djamil: Gubernur Muallem dan Bupati Pidie Cetak Sejarah Legalkan Tambang Rakyat

JAKARTA | Pemerhati tambang nasional sekaligus Ketua Pembina Petani Organik Indonesia, Suryadi Djamil, S.Sos, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, SH, MH atas langkah cepat dan komitmen kuat mereka dalam memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pidie.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil.

Suryadi menilai, usulan resmi yang diajukan Bupati Pidie kepada Pemerintah Aceh merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 perihal usulan WPR. 

Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Pidie mengusulkan beberapa lokasi potensial untuk ditetapkan sebagai wilayah tambang rakyat, di antaranya Kecamatan Tangse, Mane, dan Geumpang, yang selama ini telah dikenal sebagai kawasan penambangan tradisional masyarakat.

Langkah yang dilakukan Gubernur dan Bupati Pidie ini menjadi terobosan penting dalam melindungi aktivitas ekonomi rakyat. Dengan adanya WPR, para penambang kecil memiliki ruang legal dan kepastian hukum untuk beroperasi secara aman dan berkelanjutan,” ujar Suryadi Djamil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota lain di Aceh agar segera mengajukan usulan serupa, terutama di wilayah yang memiliki potensi tambang rakyat. Penetapan WPR, katanya, akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam rantai ekonomi sektor tambang.

Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keadilan ekonomi dan perlindungan rakyat,” tegasnya.

Suryadi juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menindaklanjuti usulan WPR dari Aceh, mengingat masyarakat sudah lama menanti kejelasan hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia menilai perhatian Gubernur Aceh Muzakir Manaf terhadap isu WPR merupakan yang paling serius dan progresif dibandingkan periode sebelumnya. 

Ini momentum bersejarah karena baru di era Gubernur Muallem, perjuangan melegalkan tambang rakyat benar-benar diperjuangkan hingga ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Suryadi menegaskan bahwa penetapan WPR tidak hanya akan melindungi masyarakat penambang, tetapi juga berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan legalitas yang jelas, tambang rakyat bisa berjalan di bawah pembinaan pemerintah, memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi rakyat dan daerah. Kami berharap doa serta dukungan masyarakat Aceh agar perjuangan ini segera membuahkan hasil,” tutupnya penuh optimisme.

Sumber : Hs

Editor    : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini