Breaking News

Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinas Pengairan Aceh Gelar Bimtek Pengelolaan Informasi

BANDA ACEHDinas Pengairan Aceh menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Dinas Pengairan Aceh. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pengairan Aceh, Erwin Ferdinansyah, ST, MT, dan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai bidang dan  UPTD Pengelola Irigasi  di lingkungan Dinas Pengairan Aceh yang berlangsung selama 3 hari.

Dalam sambutannya, Plt. Kadis Erwin Ferdinansyah menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi dan prosedur pengelolaan informasi publik agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan, efektif, dan akuntabel.

Kita harus memastikan setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah dan tepat sasaran, namun tetap memperhatikan batasan terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin dalam sambutannya.

Lebih lanjut, beliau berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman seluruh peserta terhadap regulasi keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kemampuan dalam melakukan klasifikasi dan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Peserta Bimtek terdiri dari perwakilan Sekretariat, Bidang Irigasi Rawa dan Pantai, Bidang Teknik dan Konstruksi, Bidang Sungai, Danau dan Waduk, Bidang Operasi dan Pemeliharaan, serta UPTD Pengelola Irigasi Wilayah I sampai UPTD Pengelola Irigasi Wilayah V.

Pada hari pertama, kegiatan diisi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh Bapak Safrizal Ar, S.Sos., MM, yang menyampaikan materi tentang “Pemahaman Regulasi Terkait Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Tahun 2021”. Dalam paparannya, beliau juga menjelaskan mengenai klasifikasi informasi publik, termasuk kategori informasi terbuka, serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.

Selanjutnya, Bapak Nasrun Marzuki memberikan materi mengenai “Prosedur Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan”, yang menekankan pentingnya proses pengujian yang objektif dan transparan sebelum menetapkan suatu informasi sebagai rahasia atau terbatas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Ibu Asriani, S.Sos., MM, yang membahas secara lebih mendalam mengenai “Prosedur Uji Konsekuensi dan Konsep Informasi yang Dikecualikan”.

Sangat besar antusiasme para peserta ketika narasumber memberikan materi mengenai keterbukaan informasi publik. Peserta yang hadir mendapatkan pemahaman terkait teknis pengelolaan informasi publik, penyusunan daftar informasi publik, penanganan sengketa informasi, serta strategi komunikasi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan dapat menghasilkan output berupa peningkatan wawasan dan kapasitas kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik, pada Instansi Pemerintah terutama PPID Pelaksana Dinas Pengairan Aceh dalam pengelolaan Informasi Pelayanan  Publik yang terkoordinir dengan baik sehingga informasi yang dibutuhkan bisa lebih cepat, tepat, akurat, murah dan sederhana.

Sumber : Adpim Humas Aceh
Editor    : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini