BANDA ACEH | Pasca Kaukus Peduli Aceh (KPA) resmi menyurati BPS RI terkait dugaan nepotisme dan pemalsuan dokumen dalam rekrutmen PPPK di BPS Simeulu, tekanan publik terhadap institusi statistik negara itu semakin menguat.
Sejumlah kalangan menilai BPS RI tidak bisa berdiam diri dan harus segera melakukan langkah korektif untuk menjaga martabat lembaga.
KPA, Senin 10 November 2025, menyebut dugaan pelanggaran di BPS Simeulu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan konspirasi internal untuk meloloskan satu nama yang tidak memenuhi syarat, yakni Jaya Arjuna (JA).
Temuan KPA menunjukkan JA bukan honorer aktif, tidak bekerja di BPS Simeulu, dan hanya pernah menjadi mitra BPS Aceh Tenggara pada 2010. Selain itu, hubungan keluarga antara JA dan Kepala BPS Simeulu semakin mempertebal dugaan nepotisme.
Yang paling disorot adalah dugaan pemalsuan dokumen perpanjangan SK untuk memanipulasi syarat administrasi. “Ini bukan lagi persoalan internal BPS. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator KPA.
Pasca surat resmi dikirimkan, KPA menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada BPS RI dan BKN:
- BPS RI harus segera membekukan sementara Kepala BPS Simeulu agar pemeriksaan berjalan objektif;
- BKN wajib melakukan verifikasi ulang seluruh dokumen JA, dan jika ditemukan manipulasi—penetapan NI PPPK harus dibatalkan;
- Inspektorat BPS RI harus turun ke Simeulu untuk melakukan audit investigatif lapangan dan membuka seluruh proses rekrutmen PPPK tahun ini.
KPA menegaskan pihaknya siap menyerahkan seluruh bukti administratif, rekaman kesaksian, serta data pendukung lainnya kepada penyidik bila BPS RI bergerak lambat.
“Ini ujian integritas bagi BPS. Apakah mereka berani menindak dugaan pemalsuan dokumen dan nepotisme, atau justru memilih tutup mata?” ujar Hasbar dalam keterangannya.
Menurut KPA, publik Aceh dan nasional menginginkan proses rekrutmen PPPK yang bersih dan adil. Jika dugaan ini terbukti dan tidak diambil tindakan tegas, KPA menilai reputasi BPS sebagai lembaga teknokratis dan profesional akan tercoreng.
“Kami tidak mengancam, tapi bila tidak ada tindakan korektif dalam waktu dekat, KPA akan meneruskan laporan ini ke Polda Aceh dan Komisi II DPR RI,” kata Hasbar menegaskan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan seluruh pihak menunggu langkah cepat dari BPS RI serta BKN untuk memastikan kebenaran dan menegakkan aturan.[B*]
Editor : Redaksi

Social Header