"KUHAP baru mengatur pendampingan advokat untuk pengakuan bersalah terdakwa. Hal ini rentan menghalangi kesempatan bagi terdakwa miskin untuk mengakses keadilan".
JAKARTA | Undang- undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (selanjutnya disebut KUHAP baru) mengatur banyak terobosan hukum baru, salah satunya pengakuan bersalah. Dalam pengaturan ini, terdakwa disediakan mekanisme untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Mekanisme tersebut berbeda dengan aturan KUHAP lama yang memungkinkan terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam agenda sidang keterangan terdakwa. Pengakuan bersalah dalam KUHAP baru tersebut bahkan dilakukan sebelum agenda perlawanan dan pembuktian dilakukan.
Tidak tanggung-tanggung, mekanisme yang diatur untuk pengakuan bersalah bisa melewati tiga pintu. Pertama, berdasarkan Pasal 78 proses pengakuan bersalah diajukan oleh penuntut umum dan dilakukan melalui sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. Persidangan dilakukan oleh hakim tunggal yang serupa dismissal process.
Mekanisme selanjutnya diatur Pasal 204 dan 205, yakni pada perkara yang dapat diupayakan kesepakatan perdamaian, tetapi kesepakatan tersebut tidak tercapai. Dalam proses ini, hakim aktif menanyakan apakah terdakwa mengakui bersalah atau tidak.
Mekanisme terakhir diatur dalam Pasal 234 KUHAP dilakukan pada perkara yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun dan terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah. Terhadap hal ini untuk penuntut umum yang mengajukan ke mekanisme ini pada hakim.
Semua mekanisme pengakuan bersalah tersebut setelah dinilai dan diterima oleh hakim, maka muaranya adalah pada acara pemeriksaan yang dipilih dan imbalan keringanan pidana yang akan dijatuhkan. Dalam hal pengakuan bersalah diterima, maka pemeriksaan dilakukan dengan acara singkat. Pasal 257 KUHAP baru mengatur acara pemeriksaan singkat dilaksanakan dalam waktu paling lama 21 hari.
Selain itu, pemeriksaan tidak menggunakan dakwaan dan tidak perlu dibuat putusan secara khusus, tetapi cukup dalam berita acara sidang. Berdasarkan ketentuan tersebut, persidangan pengakuan bersalah adalah sesuai dengan asas peradilan cepat dan sederhana.
Selanjutnya dari sisi keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa adalah imbalan keringanan hukuman berupa penjatuhan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun bagi tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun atau untuk yang ancaman pidananya paling lama 7 (tujuh) tahun, maka pidana tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman tindak pidana.
Diskriminasi
Sangat disayangkan semangat pengaturan pengakuan bersalah yang bagus di atas dalam penerapannya akan tidak ramah bagi terdakwa dari kalangan tidak mampu. Hal tersebut karena semua saluran pengakuan bersalah yang ada, agar prosesnya dapat dilakukan oleh terdakwa, harus melibatkan peran advokat sebagai pendamping.
Pada sisi yang lain, aturan hukum perihal bantuan hukum dalam KUHAP baru yang mewajibkan pejabat pemeriksa untuk menunjuk advokat agar memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa terbatas oleh ancaman pidana.
Pada sisi yang lain, aturan hukum perihal bantuan hukum dalam KUHAP baru yang mewajibkan pejabat pemeriksa untuk menunjuk advokat agar memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa terbatas oleh ancaman pidana.
Pasal 155 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP baru, mengatur kewajiban pejabat yang memeriksa perkara untuk menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa hanya pada dua kondisi. Kesatu, manakala tindak pidana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih. Kedua, manakala tindak pidana diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri.
Pasal 155 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP baru, mengatur kewajiban pejabat yang memeriksa perkara untuk menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa hanya pada dua kondisi. Kesatu, manakala tindak pidana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih. Kedua, manakala tindak pidana diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri.
Dengan adanya penunjukan oleh pejabat tersebut, advokat atau pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum secara gratis. Terhadap perkara di bawah ancaman di atas tidak ada kewajiban menunjuk, dan apabila tersangka atau terdakwa akan mengakses bantuan hukum, dapat dikenai biaya.
Aturan pendampingan advokat di atas tidak kompatibel dengan mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 204 sampai Pasal 205 KUHAP baru. Sebab, dalam dua mekanisme tersebut mensyaratkan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Artinya, pelaku yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah itu tidak memiliki hak atas pengakuan bersalah.
Penerapan mekanisme pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan untuk dua mekanisme di atas yang tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun dan untuk yang diatur Pasal 234 karena ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Dalam mekanisme itu pun baru ditunjuk advokat untuk mendampingi jika tersangka atau terdakwa menyatakan tidak mampu. Praktiknya, untuk pernyataan tersebut, ia diharuskan membuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari pejabat yang menerangkan ketidakmampuannya secara ekonomi.
Tidak memiliki basis argumen yang kuat.
Terhadap pengaturan pendampingan advokat untuk pengakuan bersalah di atas, penulis berusaha mencari alasan dibuatnya aturan itu, tetapi tidak menemukan jawaban. Pada penjelasan pasal-pasal pengakuan bersalah di KUHAP baru hanya tercantum ”cukup jelas”.
Pun demikian, dalam naskah akademik KUHAP versi terakhir bulan Maret 2025, yang merupakan original intent undang-undang ini, alasan yang mewajibkan peran advokat dalam pengakuan bersalah juga tidak ada penjelasan.
Naskah tersebut hanya menuangkan usulan tentang tahapan proses pengakuan bersalah yang kemudian direplikasi dalam aturan KUHAP di atas. Akan tetapi, tidak ada alasan kenapa untuk melakukan itu perlu melibatkan advokat.
Penulis berusaha memahami tujuan pendampingan advokat tersebut, yakni dalam proses pengakuan bersalah tersebut terjadi karena kesukarelaan dan tidak dilakukan oleh sebab adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses penyidikan dan penuntutan. Untuk memastikan proses secara sukarela itu, advokat penting perannya sebagai pendamping.
Jika tujuannya memang demikian, semestinya ada pengaturan khusus tentang mekanisme pengakuan bersalah, yakni manakala pelaku tindak pidana memenuhi syarat untuk hal tersebut, maka pejabat yang memeriksa dalam setiap tingkatan diwajibkan menunjuk advokat untuk mendampingi.
Pun demikian, jika aturan itu tidak dilakukan karena alasan terkendala jumlah SDM (sumber daya manusia) advokat ataupun biaya yang tersedia, seharusnya pengakuan bersalah tetap bisa dilakukan tanpa peran advokat. Untuk hal ini, yang perlu dikuatkan adalah peran hakim yang memeriksa bahwa pengakuan bersalah benar-benar dilakukan atas dasar sukarela dan terdakwa dijelaskan segala konsekuensi atas pilihannya itu.
Menurut penulis aturan yang dirumuskan KUHAP di atas kontraproduktif dalam penegakan hukum pidana. Berbagai studi literatur menunjukkan bahwa kemiskinan memiliki hubungan yang erat dengan kriminalitas. Kemiskinan dengan segala keterbatasan yang menyertainya dapat menjadi katalisator bagi seseorang untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Para pelaku pidana juga paling banyak dari kalangan tersebut.
Oleh karena itu, keberadaan orang miskin untuk memperoleh bantuan hukum atas suatu tindak pidana seharusnya menjadi prioritas bagi negara. Adanya pengaturan pendampingan advokat untuk pengakuan bersalah di atas telah menghalangi kesempatan bagi terdakwa miskin untuk mengakses keadilan. Dampaknya, menderita sekali terdakwa miskin di negeri ini, akses ekonomi tidak beruntung, akses keadilan pun tidak.

Social Header