![]() |
| Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustofa dan Adies Kadir berfoto bersama dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2026). Foto: Tangkapan layar youtube |
JAKARTA | Komisi III beralasan perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional DPR.
Persetujuan seluruh fraksi yang diberikan dalam rapat paripurna DPR ternyata tidak menjamin seseorang untuk mengampu jabatan tertentu sesuai yang diharapkan. Sebab persetujuan itu bisa dibatalkan di tengah jalan melalui mekanisme yang sama yakni rapat paripurna DPR. Hal ini dialami mantan Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Inosentius Samsul, yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi di Komisi III DPR Rabu (20/08/2025) lalu.
Rapat paripurna DPR Kamis (21/8/2025) menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Tapi ditengah jalan DPR membatalkan persetujuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPR No.11/DPR.RI/1/2025-2026 itu. Komisi III mengusulkan Inosentius Samsul diganti politisi Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (26/01/2026) kemarin secara bulat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Usulan itu disetujui rapat paripurna DPR ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar, Selasa (27/01/2026).
Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna, Saan Mustopa, mengetuk palu 3 kali tanda seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR sekaligus mencabut Keputusan DPR No.11/DPR.RI/1/2025-2026.
“Apakah dapat disetujui? Setuju, terima kasih”, kata politisi partai Nasdem itu.
Setelah disetujui sebagai calon hakim konstitusi posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR digantikan politisi Partai Golkar dari Komisi III DPR, Sari Yuliati. Hal itu sebagaimana surat yang disampaikan DPP partai Golkar tertanggal 26 Januari 2026 terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.
Dalam membacakan laporan di rapat paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut Komisi III DPR perlu melakukan penggantian calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional DPR. Komisi III DPR menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diperkuat untuk menjaga muruahnya, kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.
“Oleh karena itu Komisi III DPR menilai penting sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan muruah MK RI”, ujar politisi Partai Gerindra itu.
Komisi III berpendapat perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan fungsinya. Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR secara selektif melakukan pembahasan terhadap calon hakim MK yang diusulkan lembaga DPR dan telah mengambil keputusan.
Keputusan DPR ini menuai sorotan berbagai pihak antara lain kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat DPR berupaya untuk mengatur komposisi hakim konstitusi agar sesuai dengan kepentingan politik. Pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan DPR ini bukan untuk memilih ‘wasit konstitusional’ yang adil untuk memperoses penyelenggaraan negara. Jika proses pemilihan hakim konstitusi oleh ini dilakukan mendadak, tidak transparan, dan sesuka hati, DPR dinilai mempermainkan konstitusi.
Serta membuat proses penyelenggaraan negara secara sembarangan. Padahal setiap proses ketatanegaraan harus ada prosedur, ketertiban, kepatuhan terhadap hukum dan UU sehingga tidak menyimpang. Langkah yang dilakukan DPR ini menurut Feri tidak sah karena prosesnya tidak dilakukan secara terbuka.
DPR membuat skenario sendiri dan menunjukkan politik memainkan peran-peran tertentu untuk kepentingan di masa depan. Sangat terlihat dari prosedur yang tidak jelas karena tiba-tiba calon hakim konstitusi yang sebelumnya sudah dipilih dan disetujui dalam rapat paripurna DPR tapi diganti. Terlebih lagi DPR dikenal punya pola yang rusak dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi.
“Ini memang perlu betul-betul dievaluasi oleh DPR, sebelum DPR semakin dianggap publik bukan mengerjakan kepentingan publik tetapi kehendak DPR sendiri,” pungkasnya.*
Editor : Redaksi/safrina

Social Header