BANDA ACEH | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut menghadirkan terdakwa ZUA (46) dan JM (46) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa ZUA, ditetapkan sebesar Rp256.825.900, sementara JM sebesar Rp147.253.050.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyoroti langkah proaktif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sebagian besar dana tersebut telah dititipkan melalui rekening resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, baik oleh pihak terkait maupun para terdakwa selama proses persidangan.
Diketahui, Untuk ZUA, seluruh kewajiban uang pengganti telah tersedia dan dapat diperhitungkan sebagai pelunasan. Sementara itu, terdakwa JM telah menitipkan sebagian besar kewajibannya, dengan sisa pembayaran yang masih akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.[]
Sumber : Humas Pengadilan B.Aceh
Editor : Redaksi/safrina

Social Header