
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih. Foto:JPNN.com
JAKARTA | Pengalihan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) tidak secara otomatis, melainkan harus melalui mekanisme tes kembali menimbulkan pertanyaan di kalangan guru PPPK.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah layakkah seorang guru dites kembali, sedangkan mereka sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang didapatkan dengan pembelajaran serta serangkaian seleksi?
"Untuk mendapatkan serdik harus ikut pendidikan profesi guru (PPG). Untuk masuk PPG harus ikut tes dahulu dan tingkat kesulitannya tinggi, kurang apalagi coba,” kata Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Bu Nur Baitih kepada media, Jumat (28/8).
Bu Nur, panggilan akrab Nur Baitih, menambahkan pemerintah harus jeli juga dengan berbagai aturan yang ada, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau melihat di UU ASN Ayat 2 Huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka ada kalimat batasan usia PNS dari 18 sampai 35 tahun.
Lantas, muncul pertanyaan apakah guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun hanya menjadi penonton? Nur menegaskan bahwa ini sangat tidak adil. Sebab, katanya, ini bukanlah kabar menggembirakan, tetapi menyakitkan hati guru-guru senior.
“Guru-guru PPPK dari eks honorer K2 saat ini usianya 45 tahun paling rendah dan itu seharusnya yang diutamakan mendapatkan kebijakan afirmasi sebagai penghargaan atas pengabdian mereka masuk usia pensiun," ujar Nur.
Dia menyatakan bahwa negara harus hadir dan jangan membuat blunder sendiri dengan aturan serta kebijakan yang dianggap sebagai prestasi dari sebuah kebijakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR dan pemerintah sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, termasuk keinginan PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Sufmi Dasco sebelumnya di Jakarta, Selasa (18/8/26).
Pada kesempatan sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan jumlah guru PPPK 955.245 orang, guru PPPK paruh waktu 231.246.
Saat ini, ada proyeksi kebutuhan untuk pemenuhan untuk guru nasional itu 526.689 formasi. Adapun penyebarannya untuk sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
"Sebagaimana disampaikan Bapak Sufmi Dasco bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di Tahun 2027," ucapnya.
Kemudian, akan diberikan juga kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027.
Selain itu, akan dibuka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional Tahun 2026, termasuk di dalamnya kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan berdasarkan hasil rapat, pemerintah sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal tahun 2027 yang defisitnya akan tetap dijaga di 2,4 persen.
"Jadi, kami sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan dari fiskal," kata Purbaya.[]
Social Header