![]() |
| Bupati Bireuen, Ir.H. Mukhlis, ST, bersama petugas terkait melakukan verifikasi lapangan salah satu sumur minyak milik warga |
BIREUEN | Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai memasuki tahapan penting menuju pengelolaan yang lebih tertata dan memiliki kepastian hukum. Verifikasi faktual yang dilakukan pemerintah bersama regulator migas diharapkan menjadi pintu masuk bagi legalisasi sekaligus peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Diketahui, Verifikasi faktual dan validasi sumur minyak BUMD, koperasi dan UMKM tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu, 2 September 2026, dengan melibatkan langsung Pemerintah Kabupaten Bireuen, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, PT Aceh Energy serta pemangku kepentingan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dari 83 sumur yang sebelumnya diverifikasi Pemerintah Kabupaten Bireuen pada 15–16 Agustus 2026, tercatat 63 sumur masih aktif, sedangkan 20 lainnya tidak aktif. Sumur-sumur tersebut diajukan oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana.
Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., mengatakan sumur minyak bagi masyarakat bukan hanya berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut sejarah, mata pencaharian dan harapan terhadap peningkatan kesejahteraan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen mendorong agar penataan tidak berujung pada matinya aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, penataan diharapkan mengubah pola pengelolaan tradisional menjadi kegiatan yang legal, aman dan profesional. "Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” harap Mukhlis.
Menurutnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan momentum untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kepentingan negara. Masyarakat memperoleh kepastian dalam berusaha, sementara aspek legalitas, keselamatan kerja, produksi, penerimaan negara dan lingkungan tetap menjadi perhatian.
Bupati Mukhlis juga menegaskan, Pemkab Bireuen tidak meminta perlakuan khusus di luar aturan. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses agar masyarakat mengetahui arah pengelolaan sumur yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. "Yang kami harapkan adalah kepastian proses dan hukum agar penataan berjalan cepat, warga bekerja dengan tenang, koperasi serta UMKM lebih profesional, dan KKKS melakukan pembinaan terstruktur,” katanya.
Ia mengingatkan, proses legalisasi juga menuntut kesiapan masyarakat untuk berbenah. Standar keselamatan, perlindungan lingkungan, pencatatan produksi dan pemenuhan persyaratan administrasi harus menjadi bagian dari pengelolaan ke depan. “Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” pesan Bupati.
Hari ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen melihat langsung secara nyata, bagaimana peluang ekonomi menjadi salah satu manfaat penting dari penataan tersebut. Pengelolaan yang lebih profesional diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pengelola sumur, tetapi juga membuka lapangan kerja, menggerakkan usaha lokal serta memperkuat kapasitas koperasi dan UMKM.
Mukhlis juga berharap seluruh pihak tidak melihat proses ini semata-mata dari sisi legalisasi, tetapi sebagai kesempatan untuk membangun model pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat lebih luas.
“Bireuen memiliki potensi dan masyarakat memiliki semangat. Hal yang dibutuhkan selanjutnya adalah tata kelola yang mampu memberikan kepastian,” katanya.
Sementara itu, Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, mengatakan verifikasi diperlukan karena selama ini belum terdapat data yang seragam mengenai jumlah maupun produksi harian sumur masyarakat. Data faktual dari lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan tahapan pengelolaan selanjutnya.
Menurutnya, proses tidak berhenti pada verifikasi. Tahapan akan dilanjutkan hingga pengajuan proposal kerja sama dan kemudian masuk ke mekanisme regulator sampai akhirnya dapat dilakukan kontrak kerja sama sesuai ketentuan. “Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki,” kata dia.
Dengan adanya kerja sama resmi nantinya, aspek produksi, titik serah, pembelian, harga, distribusi, keselamatan, lingkungan hingga pengawasan akan memiliki mekanisme yang lebih jelas, katanya.
Untuk sementara, titik serah produksi minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh berada di Pertamina EP Pangkalan Susu karena merupakan fasilitas minyak terdekat yang tersedia.
Setelah pertemuan di Pendopo Bupati, tim melanjutkan verifikasi lapangan ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat, masing-masing diantaranya di Desa Buket Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; dan Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.
Verifikasi lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 4 September 2026 dengan fokus mencocokkan kondisi faktual sumur dengan data, dokumen dan informasi yang menjadi dasar pengelolaan.[*]

Social Header