BANDA ACEH | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memperketat pengawasan terhadap kualitas ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan-pelabuhan kewenangan Pemerintah Aceh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah uji formalin di PPS Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Rabu (9/9/2026), yang melibatkan petugas Pengendali Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) bersama Polisi Khusus (Polsus) DKP Aceh.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, menegaskan bahwa pengawasan tersebut penting untuk memastikan ikan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat benar-benar aman serta tidak terkontaminasi bahan pengawet berbahaya seperti formalin. Ia meminta jajaran terkait terus memantau mutu ikan hasil tangkapan nelayan yang masuk melalui setiap pelabuhan perikanan di bawah kewenangan provinsi.
Safrizal menginstruksikan Bidang Perikanan Tangkap dan UPTD laboratorium untuk memperkuat pengawasan terhadap ikan hasil tangkapan yang didaratkan di 23 pelabuhan kewenangan Provinsi Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan adanya penggunaan formalin oleh oknum tertentu untuk memperpanjang daya simpan ikan dan mengurangi kebutuhan penggunaan es selama proses penanganan hasil tangkapan.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan secara insidental, tetapi harus berlangsung rutin dan terukur. DKP Aceh bersama Polsus diminta hadir di pelabuhan-pelabuhan perikanan untuk memastikan setiap hasil tangkapan yang masuk ke pasar benar-benar layak konsumsi. Safrizal juga menekankan bahwa perlindungan konsumen menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga mutu dan keamanan pangan hasil perikanan.
DKP Aceh turut mengajak Panglima Laot, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), nelayan, pedagang ikan, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut mengawasi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penggunaan formalin atau bahan pengawet berbahaya lainnya pada ikan hasil tangkapan.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap DKP Aceh, Samsul, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan Kadis dengan melakukan koordinasi bersama UPTD terkait, termasuk UPTD PPN Idi, UPTD PPS Kutaraja, serta pelabuhan-pelabuhan lain yang berada di bawah kewenangan provinsi. Seluruh pengelola diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya ikan yang diduga menggunakan bahan pengawet berbahaya.
Melalui pengawasan rutin dan pengujian langsung di pelabuhan, DKP Aceh berharap kualitas ikan yang dikonsumsi masyarakat tetap terjaga. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa hasil tangkapan nelayan Aceh memiliki standar mutu yang baik, aman dikonsumsi, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan daerah.[]

Social Header