![]() |
| Foto Ist. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana (kiri) dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir (kanan) |
JAKARTA | Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dikabarkan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut dijatuhkan usai keduanya menjalani sidang kode etik di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Setelah sanksi pemecatan dikeluarkan, penanganan perkara kedua perwira tersebut langsung dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan pidana.
Saat ini, baik Kombes Andi Kirana maupun AKP Muhammad Jabir telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kronologi Pemeriksaan dan Penangkapan
Dugaan pelanggaran etik dan prosedur ini bermula ketika Divpropam Mabes Polri memboyong kedua perwira tersebut ke Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sejak saat itu, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Sebelum sanksi PTDH dijatuhkan, sempat beredar spekulasi di internal Polda Aceh terkait penyebab diamankannya kedua pejabat kepolisian tersebut.[***]

Social Header