Breaking News

Ironis Putusan Mendadak, Gubernur Aceh Tunjuk Hanum Jadi Plh Ispektorat Aceh

BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf kembali menonaktifkan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah. Keputusan mendadak sontak memicu tanda tanya di pusaran birokrasi pemerintahan daerah. Ironisnya, pejabat yang selama ini dikenal ketat menjaga tata kelola tersebut justru dibebastugaskan atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Langkah pembebastugasan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural. 

Dokumen itu ditandatangani langsung oleh sosok yang akrab disapa Mualem pada 8 September 2026 dan mulai berlaku efektif sehari setelahnya. Guna mengisi kekosongan kursi pimpinan, Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum, ditunjuk untuk maju sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Efendi, membenarkan adanya perombakan posisi strategis ini. “Benar telah terjadi pergantian,” kata Nurlis melalui pesan WhatsApp pada Rabu siang.

Di dalam surat keputusan dijelaskan bahwa Abdullah diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran pada beleid ini membawa ancaman hukuman tingkat berat. Namun, Nurlis tidak membeberkan secara spesifik detail pelanggaran yang dituduhkan kepada pria kelahiran Bireuen, 25 Mei 1975 tersebut.

Penonaktifan pejabat berpangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b dengan NIP 197505252006041005 ini sempat memicu keheranan di jajaran ASN Sekretariat Daerah Aceh. Selama masa kepemimpinan Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Fadhhullah (Dek Fadh), Abdullah sangat diakui sebagai aparatur yang berkomitmen serta berdisiplin tinggi dalam menjaga muruah pemerintahan, khususnya di bidang keuangan.

Kendati tengah dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya, ia dipastikan tetap berhak menerima seluruh hak kepegawaiannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, estafet pengawasan Inspektorat kini dipegang sementara oleh Kausar Hanum. Plh Inspektur Aceh ini menempuh pendidikan dasar hingga menengah di SDN 2 Sigli (1983-1989), SMPN 1 Sigli (1989-1992), dan SMAN 1 Sigli (1992-1995). Setelahnya, ia merampungkan studi D-III Ekonomi Pemasaran (1999-2003) serta S-1 Manajemen di Universitas Syiah Kuala.

Berdasarkan rekam jejak birokrasinya, Hanum memulai langkah sebagai ASN di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh. Kariernya terus berlanjut ke Sekretariat Daerah Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, hingga akhirnya menempati pos krusial di Inspektorat Aceh.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini