Breaking News

Ketika Hak Kesehatan Anak Tidak Bisa Ditebus

Jika negara sungguh menjamin hak setiap anak atas kesehatan, Negara juga harus memastikan bahwa keluarga memiliki kesempatan yang nyata untuk mengaksesnya...! [Foto: Ilustrasi]

Oleh : Safrina, S.Kep

‎Asumsipublik.id | Aceh - Ketika seorang anak datang ke rumah sakit dalam kondisi buruk, kita kerap bertanya ”mengapa anak tidak diperiksakan lebih awal?” atau ”mengapa orangtua menunggu hingga separah ini?” Sayangnya, tidak jarang pula jawabannya adalah bukan karena orangtua enggan membawa anaknya berobat, melainkan sesederhana tidak ada yang bisa mengantar anak berobat.
‎
‎Ayah bekerja. Ibu bekerja. Tidak ada anggota keluarga lain untuk menemani anak. Akhirnya, keluarga menunggu hingga ada seseorang yang bisa membawa anak ke rumah sakit.
‎
‎Bagi seorang dokter, kondisi tersebut tercatat di rekam medis semata-mata sebagai late presentation. Akan tetapi, dua kata tersebut tidak menjelaskan bagaimana keterlambatan bukan sebatas bentuk kurangnya kepedulian orangtua, melainkan karena keadaan sosial ekonomi yang membatasi pilihan mereka.
‎
‎Kita sering menganggap akses pelayanan kesehatan sebagai persoalan ketersediaan fasilitas, jarak, biaya, hingga jaminan kesehatan. Padahal, bagi seorang anak, ada satu pertanyaan penting, apakah orangtua mampu menyisihkan waktu untuk membawanya berobat?
‎
‎Studi Lapangan yang menunjukkan bahwa pekerja Indonesia saat ini bekerja di sektor informal dengan perlindungan sosial dan jaminan kerja yang lebih terbatas. sementara Studi berdasarkan data Susenas 2022 juga menunjukkan bahwa anak berusia kurang dari 5 tahun yang tinggal dalam rumah tangga pekerja informal, 20 persen lebih kecil kemungkinannya untuk memiliki jaminan kesehatan dibandingkan anak dari rumah tangga pekerja formal (adjusted odds ratio 0,80; 95 persen CI 0,76–0,84).
‎
‎Menariknya, dari hasil penelitian tersebut juga menekankan bahwa banyak pekerja informal tidak tergolong miskin, tapi tetap menghadapi persoalan keterjangkauan jaminan kesehatan. Data ”Child Poverty in Indonesia” pada November 2025 melaporkan, meskipun 11,8 persen anak Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, 37,4 persen anak Indonesia mengalami kekurangan pada sedikitnya dua dimensi kesejahteraan, termasuk kesehatan.
‎
‎Dengan demikian, kemiskinan bukan satu-satunya ukuran kerentanan. Sebuah keluarga dapat berada di atas garis kemiskinan, tetapi hidup dengan pendapatan yang tidak pasti. Sebuah keluarga yang kehilangan satu hari kerja bisa berarti kehilangan sebagian pendapatan untuk memenuhi kebutuhan anak.
‎
‎Maka dari itu, sudah saatnya kita berhati-hati ketika memberikan label pada keluarga. Ketika anak tidak datang kontrol, apakah berarti keluarga tidak patuh? Ketika anak terlambat datang ke rumah sakit, apakah kita cukup menyebutnya terlambat berobat?
‎
‎Sebelum menyalahkan orangtua, kita harus bertanya: siapa yang mengantar anak berobat? Apakah orangtua dapat meninggalkan pekerjaannya? Berapa penghasilan yang hilang jika mereka tidak bekerja? Di sinilah persoalan kesehatan anak bertemu dengan persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
‎
‎Secara normatif, Indonesia menempatkan hak kesehatan dan kesejahteraan sebagai hak dasar. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 Ayat 3 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Untuk anak secara khusus, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara menjamin kesejahteraan setiap warganya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang meliputi hak memperoleh pelayanan kesehatan.
‎
‎Dengan demikian, akses kesehatan menjadi lebih besar dari sekadar ketersediaan puskesmas atau rumah sakit. Apalah arti hak kesehatan bagi anak jika keadaan orangtuanya membuat hak anak tersebut sulit digunakan? Jaminan dan fasilitas kesehatan memang penting, tetapi keberadaannya tidak serta-merta membuat layanan kesehatan mudah digunakan. Seorang dokter siap menerima pasien, tetapi anak tetap membutuhkan seseorang untuk membawanya ke fasilitas kesehatan.
‎
‎Karena itu, memperbaiki kesehatan anak seharusnya tidak menjadi agenda Kementerian Kesehatan semata. Perlindungan sosial, kondisi kerja, akses transportasi, kebijakan cuti, dan dukungan keluarga juga merupakan bagian dari ekosistem kesehatan anak. Anak tidak memilih apakah orangtuanya bekerja secara formal atau informal. Anak juga tidak memilih apakah orangtuanya dapat mengambil cuti. Namun, anak tetap menanggung konsekuensi dari semua keadaan tersebut.
‎
‎Oleh karena itu, ketika seorang anak datang terlambat ke rumah sakit, kita tidak cukup hanya bertanya, ”mengapa anak ini datang terlambat?” Kita juga harus bertanya, ”apa yang membuat anak tidak bisa dibawa lebih awal?”
‎
‎Jika negara sungguh menjamin hak setiap anak atas kesehatan, negara juga harus memastikan bahwa keluarga memiliki kesempatan yang nyata untuk mengaksesnya. Sebab, terkadang, orangtua bukan enggan merawat anaknya. Mereka hanya tidak mampu menebus harga untuk merawat anaknya.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini