BIREUEN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi memperpanjang masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Banjir dan Tanah Longsor selama 90 hari, terhitung mulai 6 September 2026. Langkah ini diambil guna mempercepat serta menuntaskan penyaluran berbagai bantuan bagi korban bencana.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Darurat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ismunandar, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pendopo Bupati Bireuen, Jumat (4/9/2026).
"Setelah mendengar paparan dari Kalaksa BPBD dan masukan dari Forkopimda, masa Transisi Darurat ke Pemulihan resmi diperpanjang selama 90 hari mulai 6 September 2026,"kata Sekda Ismunandar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Marwan, memaparkan 11 alasan mendesak dibalik keputusan perpanjangan ini. Alasan tersebut meliputi:
- Kaji cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat yang masih mutlak diperlukan.
- Pengaktifan berkelanjutan sistem komando penanganan darurat bencana.
- Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana dan pengungsi, serta perlindungan kelompok rentan.
- Pengendalian sumber ancaman bencana dan pemulihan fungsi sarana prasarana vital.
- Penyelesaian proses pencairan bantuan rumah rusak, percepatan pembangunan perumahan, serta pemulihan sarana publik yang belum rampung 100 persen.
- Kepastian agar bantuan tersalurkan tepat sasaran serta percepatan pemulihan ekonomi warga.
Marwan menambahkan, perpanjangan masa transisi ini sangat krusial mengingat masih banyak perumahan serta fasilitas jalan dan jembatan di Bireuen yang belum tertangani.
"Perpanjangan ini juga penting agar skema penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tetap dapat diakses dan digunakan untuk percepatan pemulihan," jelasnya.
Progres dan Kendala Penanganan Bantuan Rumah
Pada kesempatan yang sama, BPBD Bireuen mencatat terdapat 29.635 Kepala Keluarga (KK) terdampak bencana. Adapun yang belum menerima bantuan stimulan, dengan rincian:
- Rusak Ringan (RR): 21.451 KK
- Rusak Sedang (RS): 6.681 KK
- Rusak Berat (RB): 594 KK
- Relokasi: 909 KK
Rincian progres pencairan dan pendataan per Surat Keputusan (SK) penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- SK Tahap I (4.687 KK): Pencairan sedang berjalan. Untuk Rusak Ringan (2.954 KK), sebanyak 2.071 KK sudah menerima dana. Untuk Rusak Sedang (1.393 KK), telah cair 936 KK. Sementara kategori Rusak Berat 340 kk, (222 KK) saat ini dalam tahap pembangunan fisik.
- SK Tahap II (1.788 KK): Terdiri atas Rusak Ringan (726 KK), Rusak Sedang (288 KK), Rusak Berat (71 KK), serta Relokasi (703 KK). Sebanyak 232 KK di antaranya sedang dalam pelaksanaan pembangunan.
- SK Tahap III (20.593 KK): Terdiri atas Rusak Ringan (15.729 KK), Rusak Sedang (4.513 KK), Rusak Berat (151 KK), dan Relokasi (200 KK).
- SK Tahap IV (2.567 KK): Terdiri atas Rusak Ringan (2.042 KK), Rusak Sedang (487 KK), Rusak Berat (32 KK), dan Relokasi (6 KK).
Selain kendala perumahan, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga mencatat masih ada sebagian korban banjir yang belum menerima Dana Tunggu Hunian (DTH), sehingga percepatan administrasi akan terus dilakukan selama masa perpanjangan ini.[]

Social Header