![]() |
| Foto. Ilustrasi (opini) |
BIREUEN | Bayangkan sebuah keadaan: seseorang ditugaskan ke suatu tempat, diberi tahu bahwa ia punya tugas dan tanggung jawab yang berat di sana, namun ketika ia hendak bekerja, tak satu pun mempedulikannya. Ia punya aturan tertulis yang melindunginya, tapi di lapangan seolah aturan itu tak lebih dari kertas bisu, Rabu (9/9/26)
Itulah yang dirasakan para Imum Mukim di Kabupaten Bireuen saat ini, kondisinya ironis persis sama dengan mahasiswa KKN yang ditempatkan di desa orang, bahkan jauh lebih berat.
Mahasiswa KKN hadir di desa sebagai tamu sementara. Mereka tahu itu bukan wilayahnya, mereka tidak berwenang besar. Kalau ada yang mengabaikannya, ia tinggal melapor ke kampusnya dan pulang.
Tetapi Imum Mukim, Ini wilayahnya sendiri. Ini rakyatnya sendiri. Ini amanah yang diembannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun yang berlaku. Namun perlakuan yang diterimanya hari ini persis seperti mahasiswa tamu itu, bahkan lebih memilukan:
Kisahnya sama namun posisi berbeda jauh lebih berat
Mahasiswa KKN tahu sejak awal ia tidak punya kekuasaan. Ia datang, membantu sebisanya, lalu pergi. Tidak ada yang dirugikan jika suaranya tidak didengar.
Tetapi Imum Mukim, Ia datang dengan wewenang yang ditegaskan undang-undang untuk menjaga tanah ulayat, mengangkat petua seuneubok, dan mengurus masyarakat adatnya. Namun hari ini, ketika ia berbicara tentang wilayahnya sendiri, suaranya tenggelam. Ketika ia melapor, tidak ada yang merespons. Ketika haknya dilanggar, tidak ada yang menindak.
Seolah-olah ia bukan pemimpin wilayah adat yang dilindungi hukum, melainkan sekadar tamu yang tak diundang di rumahnya sendiri, yang bahkan harus bekerja tanpa jaminan perlindungan dan penghasilan yang layak dan tepat waktu.
"Kami punya Pasal 98 dan 99 UU No. 11 Tahun 2006. Kami punya Qanun yang mengatur secara tegas tugas, fungsi, dan wewenang kami. Tapi di lapangan? Rasanya sama persis seperti mahasiswa KKN yang cuma bisa memberi saran tapi tak ada yang peduli, bahkan lebih buruk lagi karena Kami memikul tanggung jawab besar, tapi tetap terabaikan begitu saja. Jerih payah kami seolah tidak berarti sama sekali. Bedanya cuma satu: mahasiswa KKN bisa pulang ke kampusnya. Kami Ini di tanah wilayah sendiri mau pulang kemana," ungkap seorang Imum Mukim di Kabupaten Bireuen.
Masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada pengabaiannya yang sistematis,
Mahasiswa KKN bertanggung jawab kepada kampusnya. Jika ada masalah, kampusnya yang memfasilitasi. Itu jelas.
Lalu kepada siapa Imum Mukim harus bertanggung jawab dan minta perlindungan? Undang-undang menyebutkan Camat dan Bupati. Namun kenyataannya, laporan dikirim, ditunda-tunda, hingga akhirnya tak ada tindakan apa-apa. Bahkan hal paling dasar sekalipun tupoksi mukim saja tidak diperdulikan. tanpa rasa bersalah. Semua ini terjadi bukan karena tidak ada aturan. Tapi karena tidak ada pihak yang memfasilitasi pelaksanaan aturan itu,
PESAN INI UNTUK PEMERINTAH:
Mahasiswa KKN itu tamu — wajar jika tidak difasilitasi sepenuhnya. Tapi Imum Mukim itu pribumi. Ia pemimpin wilayah yang sah menurut hukum negara. Ia bekerja, ia mengabdi, ia memikul tanggung jawab — maka ia berhak dihargai, difasilitasi, dan dilindungi.
Jika negara terus membiarkan keadaan ini — di mana undang-undang ada tapi tak berfungsi, di mana wewenang diakui tapi tidak dilindungi, di mana pengabdian diharapkan tapi penghasilan diabaikan — maka sama saja negara telah menempatkan seluruh lembaga kemukiman di Aceh pada posisi yang lebih rendah dari mahasiswa sementara.
Sudah saatnya Camat dan Bupati Bireuen menyadari satu hal sederhana: Mahasiswa KKN akan pulang. Tapi masyarakat adat mukim tetap tinggal. Dan tanah ulayat mereka bukan tanah milik siapa pun kecuali masyarakat adat itu sendiri — yang diurus oleh mukim, bukan oleh gampong.
"Jangan sampai undang-undang yang begitu luhur di atas kertas, menjadi sekadar tulisan yang tak berdaya di hadapan realita di lapangan. Jangan pula menganggap jabatan di bawah qanun di kertas mati yang tidak berarti, ini adalah penghinaan terhadap amanah yang kami emban. Fasilitasi kami, dampingi kami, lindungi wewenang kami atau nyatakan secara terang-terangan: bahwa UU dan Qanun itu memang tidak dimaksudkan untuk ditegakkan." [Hlm]

Social Header