JAKARTA | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma menerima pengaduan dari dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang disebut belum menerima gaji sejak Juni 2026. Rabu (9/9/26)
Kepada Haji Uma, para PPPK mengaku semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat tertundanya pembayaran gaji. Sebagian dari mereka bahkan sudah kesulitan memperoleh pinjaman untuk menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma.
Menindaklanjuti keluhan itu, Haji Uma langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, untuk meminta penjelasan serta kepastian pembayaran.
Menurut Haji Uma, Wali Kota membenarkan adanya kekurangan anggaran pada awal pengajuan kontrak PPPK. Pemerintah kota kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada kementerian, dan dana tersebut disebut sudah masuk ke kas daerah.
Namun, berdasarkan penjelasan Wali Kota dan Kepala BPKD, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan melalui DPRK Lhokseumawe.
“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.
Ia juga memperoleh informasi dari Kepala BPKD bahwa pembahasan perubahan anggaran mulai dilakukan DPRK pada hari itu. Karena itu, Haji Uma berharap proses tersebut dapat segera dirampungkan sesuai ketentuan, mengingat para PPPK sudah cukup lama menunggu pembayaran gaji.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” pungkas Haji Uma.
Haji Uma turut berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan proses pencairan agar pembayaran dapat segera dilakukan setelah pengesahan, sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada para PPPK mengenai kepastian pembayaran gaji mereka.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 2948 PPPK terhitung sejak Juni 2026 belum menerima gaji bulanan serta gaji ke-13. Sebenarnya, Pemko Lhokseumawe telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang diperuntukkan memenuhi kekurangan belanja ASN termasuk PPPK dan PNS.
Namun, sesuai aturan perundang-undangan, anggaran tersebut tidak bisa langsung dicairkan karena harus diformulasikan dan disahkan terlebih dahulu melalui mekanisme APBK Perubahan (APBK-P) yang akan dilakukan dalam rapat paripurna oleh DPRK bersama Pemeintah Kota Lhokseumawe.[]

Social Header