
Foto: Ilustrasi Prabowo teken Perpres tata kelola Kopdes Merah Putih (Diolah dari Berbagai Sumber)
JAKARTA | Presiden Prabowo resmi menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes). Perpres Kopdes akan menjadi panduan operasionalisasi Kopdes, yang dalam dua tahun perdananya akan diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perpres Kopdes tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres Kopdes belum diterbitkan secara terbuka melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
"Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, kepada publik melalui media, Rabu (23/9/2026).
Perpres Kopdes memuat 111 pasal yang menjabarkan mulai dari Ketentuan Umum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Tata Kelola koperasi, Peran dan Fungsi Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga aturan lain mengenai distribusi barang serta penetapan gaji manajer Kopdes.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembentukan, pengadaan barang/jasa, pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah dan/atau sedang dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah dan dilanjutkan pelaksanaannya," salah satu ketentuan dalam Perpres Kopdes pada pasal 107.
Gaji manajer Kopdes juga ditentukan dalam Perpres tersebut. Manajer Kopdes, yang berasal dari penugasan Agrinas, akan menerima gaji setara dengan upah minimum kabupaten/kota tempat Kopdes Merah Putih tersebut berdiri.
"Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51.
"Selain gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan."
Kendati demikian, besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan.
Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih
- Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar
- Gaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi
- Menjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih
- Kopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan/atau bibit pertanian
- Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih
Social Header