BIREUEN | Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan 2 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bireuen terkait perkara tindak pidana minyak dan gas bumi, Kamis (24/09/26).
Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
Hal tersebut sebagaimana didakwa dan disebutkan oleh Kejari Bireuen, menyatakan akan menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.[IG_kejaribireuen]

Social Header