Breaking News

Kadis Dayah Aceh Minta Semua Dayah Terapkan Pembelajaran Kitab Kuning

BANDA ACEH | Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa seluruh dayah di Aceh mesti menerapkan pembelajaran kitab kuning sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan dayah. Menurutnya, pembelajaran kitab kuning bukan sekadar tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, melainkan juga amanah peraturan perundang-undangan sekaligus ciri khas utama yang membedakan dayah dari lembaga pendidikan lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Muhsin saat membuka kegiatan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Pergub Kurikulum Dayah yang berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Kegiatan yang akan berlangsung dari 17–19 Oktober 2026 dan diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini melibatkan 20 peserta perwakilan dari berbagai dayah di Aceh.

Menurut Muhsin, keberadaan pembelajaran kitab kuning merupakan salah satu unsur mendasar yang menjadikan suatu lembaga pendidikan dapat dikenali sebagai dayah. Oleh karena itu, setiap dayah perlu memastikan bahwa pembelajaran kitab kuning tetap menjadi bagian utama dalam proses pendidikan dan pembinaan santri.

Semua dayah di Aceh mesti menerapkan pembelajaran kitab kuning. Ini merupakan amanah undang-undang sekaligus ciri khas utama lembaga pendidikan dayah. Salah satu alasan mendasar mengapa suatu lembaga disebut dayah adalah karena adanya pembelajaran kitab kuning,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengembangan pendidikan dayah tentu dapat dilakukan dengan memperhatikan berbagai kebutuhan zaman. Dayah dapat menyelenggarakan pembelajaran tahfiz Al-Qur’an, bahasa asing, keterampilan, ilmu pengetahuan umum, dan berbagai bidang keilmuan lainnya. Namun, pengembangan tersebut tidak boleh menghilangkan pembelajaran kitab kuning yang menjadi fondasi tradisi keilmuan dayah.

Menurutnya, penguatan berbagai bidang pendidikan harus berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan kekhasan dayah. Dengan demikian, dayah dapat terus berkembang dan menjawab kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan identitas serta akar tradisi keilmuannya.

Silakan jika ada dayah yang ingin mengembangkan program tahfiz atau program pendidikan lainnya. Itu merupakan bagian dari kebutuhan dan pengembangan pendidikan. Namun, pembelajaran kitab kuning juga harus mendapatkan porsi yang cukup dan tidak boleh dihilangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhsin menyampaikan bahwa penguasaan kitab kuning sangat penting bagi santri sebagai modal dasar untuk memahami berbagai disiplin ilmu keislaman. Melalui pembelajaran kitab-kitab muktabarah, para santri dapat mempelajari dasar-dasar akidah, fikih, akhlak, ilmu nahwu dan sharaf, hadis, tafsir, serta berbagai cabang ilmu Islam lainnya.

Penguasaan terhadap disiplin-disiplin ilmu tersebut diharapkan menjadi bekal bagi santri untuk memahami ajaran Islam secara mendalam, terstruktur, dan bertanggung jawab. Karena itu, penguatan pembelajaran kitab kuning perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun pimpinan dan pengelola dayah.

FGD Bahas Penguatan Kurikulum dan Kitab Muktabarah

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Tgk. Muhammad, Lc, M.Ag mengharapkan agar kurikulum dayah ini bisa menjadi rujukan bagi seluruh dayah di Aceh.

“Pada kegiatan ini, kita juga akan melahirkan Draft Keputusan Gubernur Aceh tentang Standar Minimal kitab-kitab Muktabarah yang menjadi rujukan bagi pembelajaran di dayah, “ ujar Tgk Muhammad.

Tgk. Muhammad juga mengatakan, FGD dan Uji Publik Pergub Kurikulum Dayah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh melalui pengembangan kurikulum yang tetap berpijak pada tradisi keilmuan Islam.

Forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pandangan, masukan, dan pertimbangan dari berbagai unsur yang memiliki perhatian terhadap pendidikan dayah, khususnya dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Aceh tentang Kurikulum Dayah yang telah lahir pada tahun 2025 dan melahirkan Draft Keputusan Gubernur Aceh tentang Standar minimal kitab-kitab Muktabarah yang menjadi rujukan bagi pembelajaran di dayah.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pembahasan dan perumusan daftar kitab-kitab muktabarah yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan kurikulum dayah di Aceh. Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan Keputusan Gubernur Aceh mengenai nama-nama kitab muktabarah yang menjadi pegangan dalam pembelajaran di dayah.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Efendi, S.E., M.M.; Ketua Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Abiya Dr. H. Anwar Usman; Dr. Dekstro Alfa dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh; serta Tgk. Irwan, S.H.I., yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Santri pada periode sebelumnya.

Diskusi dimoderatori oleh Wakil Ketua Majelis Akreditasi Dayah, Dr. Teuku Zulkhairi. Sebanyak 20 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai dayah di Aceh mengikuti kegiatan tersebut untuk memberikan masukan terhadap penguatan kurikulum dayah.

Melalui forum ini, diharapkan kebijakan penguatan kurikulum dayah dapat dirumuskan secara komprehensif dengan menempatkan kitab kuning sebagai fondasi utama pembelajaran, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan bidang pendidikan lainnya sesuai kebutuhan santri dan perkembangan zaman.

Dengan demikian, penguatan kurikulum diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan dayah, tetapi juga menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam yang telah menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Aceh.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini