JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyelesaian status tanah Blang Padang perlu dilakukan agar dapat kembali memiliki kedudukan hukum sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh.
Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan Yusril dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pembahasan ini membuka harapan baru bagi penyelesaian persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Aceh.
Yusril menjelaskan bahwa penyelesaian status Blang Padang harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, dengan mempertimbangkan ketentuan wakaf dan administrasi Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional. Kepastian hukum menjadi hal utama agar proses penyelesaian dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong penyelesaian status hukum tanah wakaf melalui mekanisme yang berwenang, termasuk kemungkinan penetapan melalui Pengadilan Agama di Aceh serta penentuan nazhir atau pengelola wakaf yang sah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga direncanakan untuk membahas aspek hukum serta administrasi, termasuk proses penyesuaian pencatatan aset negara sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan menuju penyelesaian yang tertib, transparan, dan memiliki landasan hukum kuat.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua DPRA Zulfadhli turut menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, yakni status tanah Blang Padang, pembahasan bendera Aceh, dan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus). Ketiga isu tersebut dinilai berkaitan erat dengan pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). DPRA berharap pembahasan perubahan UUPA dapat menjadi momentum untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh.
Terkait bendera Aceh, Yusril menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan merujuk pada ketentuan UUPA dan melalui koordinasi antarkementerian serta lembaga terkait. Sementara mengenai dana otsus, pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan hukum yang sesuai konstitusi. Penyelesaian ketiga persoalan ini diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Pertemuan tersebut juga dihadiri tokoh Aceh, Zulmahdi Hasan, yang selama ini dikenal membantu menjembatani komunikasi mengenai sejumlah isu hukum Aceh dengan pihak Kemenko Kumham Imipas, termasuk persoalan Blang Padang dan bendera Aceh. Kehadirannya bersama Ketua DPRA dan jajaran anggota DPRA menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif demi mendorong penyelesaian berbagai persoalan strategis Aceh. Kolaborasi antarpemangku kepentingan dinilai penting agar aspirasi masyarakat dapat dibahas secara terarah dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Penyelesaian status Blang Padang, pembahasan bendera Aceh, serta kepastian dana otsus kini menjadi bagian penting dari harapan masyarakat terhadap penguatan otonomi khusus.
Pemerintah pusat dan DPRA diharapkan terus menjaga dialog serta mempercepat koordinasi dengan tetap berpegang pada hukum yang berlaku. Dengan penyelesaian yang adil, transparan, dan berkepastian hukum, berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat memperkuat perdamaian, menjaga kekhususan Aceh, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Serambi Mekkah.[]

Social Header