Breaking News

MA Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers menyikapi putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 tentang gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dikutip Senin (2/11).

Andi mengatakan hingga kini Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan tersebut, sehingga mereka menilai belum dapat memberikan informasi secara utuh.

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, H. M. Subhan.

Keempat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Berdasarkan informasi dari laman kepaniteraan MA, perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.

Sebelum putusan kasasi MA tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10).

Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikutip dari laman resmi MK, meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu tidak dapat dilakukan sebagaimana dimohonkan para pemohon dalam petitum perkara tersebut.

MK juga menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat lagi masuk dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertimbangannya, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut MK, status sebagai calon berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Lebih lanjut, MK berpandangan persoalan mengenai ketiadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA sederajat merupakan kewenangan lembaga yang berhak menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini