Breaking News

Koordinator PPI Peudada-Bireuen Keluarkan SP1 dan SP2 Terkait Pembongkaran Kios/Bangunan, Berikut Penjelasannya!


Bireuen. Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor PER.08/MEN/2012
tentang kepelabuhan Internasional dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan perikanan secara profesional, andal, berkemampuan tinggi, dan efisien, serta adanya perubahan fungsi pelabuhan perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dan sebagaimana Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2021 tentang Retribusi Aceh.












Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kamis 16 Februari 2023 Koordinator Pangkalan Pendaratan Ikan PPI Peudada Darwati SP menjelaskan, Surat Pemberitahuan Ke 1 dengan Nomor 523.43/PPI/2022 tanggal 28 November 2022, dan selanjutnya surat Pemberitahuan Ke 2 dengan Nomor 523.43/09/PPI/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang percepatan pembokaran Kios/Keude baik pribadi atau milik pemerintah ini merupakan langkah konkrit yang perlu ditindaklanjuti sebagaimana tanggung jawab dalam pengelolaan tataruang pembangunan yang akan menjadi pengembangan pihak pengelola pelabuhan.  

Terkait hal tersebut, Darwati selaku Koordinator dalam Pengelolan dan penanggung jawab tata kelola pelabuhan PPI Peudada mengingat telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Ke 1 (SP1) dan Ke 2 (SP2), mengajak unsur muspika kecamatan dan Tim Terpadu Kasat Pol PP Bireuen ikut serta meninjau langsung bangunan yang menjadi sasaran untuk dibongkar serta jadi pengembangan pihak pengelola pada program pemerintah yang akan datang, sekaligus beriringan dengan pergerakan langsung kepemilik bangunan yang akan ditindaklanjutinya, baik secara langsung atau melalui sosialisasi bersama muspika. Tujuannya, agar tidak terjadi kesenjangan kesalafahaman dikalangan tertentu, terutama sekali terhadap pemiliknya. Ujar Darwati.

Darwati juga menambahkan, tujuan tatakelola pengembangan pembangunan disetiap pelabuhan itu merupakan hal  biasa, dan perlu dilakukan setiap tahun agar tata kelola pelabuhan tidak terlihat kumuh sesuai dengan tarafnya pelabuhan nasional.

Menindaklanjuti Surat tersebut terhadap pembongkaran Kios/kede diseputaran pangkalan PPI peudada berharap sangat untuk dimengerti, mengingat tatakelola pelabuhan ini terlihat indah dan tertata rapi sesuai dengan Kelas Klasifikasi Pelabuhan yaitu Kelas D.
Sementara itu, Salah satu Pemilik kantin atau Keude yang baru-baru ini melanjutkan sewa kembali meminta kepada  pihak Koordinator Pengelola Pelabuhan, kalau memang tindakan pembongkaran tersebut tidak bisa untuk dipertahankan kembali, Hardani mengharapkan kedepan lokasi kede yang dibongkar ini harus benar-benar jadi prioritas lanjutan, khususnya dalam hal percepatan adanya Pengembangan pembangunan baru yang terlihat indah dan sesuai dengan standar pelabuhan. Usulan ini murni harapan pribadi saya sendiri agar pendatang pengunjung pelabuhan bisa lebih nyaman dan aman.

Harapan selanjutnya juga mengharapkan kepada Pengelola Koordinator Pengelola Pelabuhan PPI Peudada Bireuen ini bukan hanya menjaga Kondisi bangunan saja, Lingkungan dan halaman Komplek Pelabuhan PPI ini juga harus benar-benar terlihat bersih. Kalau bisa siapkan waktu untuk musyawarah khusus menentukan satu kesepakatan bersama menunjukkan Ketua Pengendali Lingkungan dalam Ruang Lingkung PPI Peudada, dengan adanya ketua maka semua yang berkepentingan bisa menyampaikan tahapan pertama melalui ketua tersebut. Hal ini untuk memudahkan koordinasi dinas terkait dengan pihak-pihak yang memanfaatkan aset PPI Peudada khsusnya dalam ruang lingkup pelabuhan. Ujar Hardani".

Dalam audiensi terakhir tersebut berdasarkan tindak lanjut SP1 dan SP2, Camat Peudada Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si, meminta tenggang waktu sekali lagi kepada Ibu Koordinator Pengelola Pelabuhan yaitu tanggal 5 bulan 5 tahun 2023, mengingat Kasatpol PP sebagai Tim Terpadu dalam Penyelesaian Pembongkaran Keude di PPI ini belum ada SOP yang mengikat. Dalam hal ini camat menegaskan kembali kepada Ibu Koordinator untuk segera mungkin mempersiapkan pernyataan dokumen yang mengikat agar tim terpadu dari Kasat Pol PP tersebut secepatnya menindaklanjuti.

Tampak hadir kelokasi yaitu Kepala Satpol PP/WH Bireuen Chairullah SE, Danramil Peudada Sulaiman, Kapolsek yang diwakili oleh Khairil, dan Kasatpol Airud Afdar. [Red*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini