Breaking News

Dugaan Korupsi di Bank BPRS, Kejari Bireuen Kembali Periksa Satu Orang Saksi


BIREUEN | Terkait dugaan adanya tindak pidana dugaan korupsi pada Bank BPRS Kota Juang, Bireuen, Aceh, Kejari Bireuen masih mengumpulkan data-data dari para pihak saksi saat ini dan akan segera menetapkan tersangka.

Dimana kali ini Kejari Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten bireuen pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan tahun 2021, Selasa 28 Maret 2023.

Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang merupakan mantan sekretaris TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen Tahun anggaran 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini Kejari Bireuen fokus pada kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Sementara itu, Munawal Hadi Kejari Bireuen mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019.

Dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tahun 2021 Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Maka pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.

Sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.[Heri*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini