BIREUEN | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat edaran pendataan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat dengan no 100.3.5.5/7757/BPD tertanggal 2 Desember 2023 tersebut, berisikan tentang Pembaharuan Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Adapun tujuan dari penerbitan surat ini sendiri adalah untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam database Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, tetap terkini,akurat sesuai dengan perkembangan terbaru.
Disebutkan pula bahwa dengan data yang akurat dan tepat, sangat penting dipergunakan dalam pengambilan keputusan terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menarik mencermati langkah-langkah strategis yang diambil Kementerian Dalam Negeri, menindaklanjuti ada kabar rencana Pemerintah merevisi PP No 11 Tahun 2019. Apalagi dalam salah satu pasal yang akan direvisi adalah sistem penyaluran siltap yang bersumber dari APBN dan langsung diterimakan melalui rekening Pemerintah Desa.
Garis lurus yang bisa ditarik,semoga dengan terbitnya Surat edaran dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, ini bisa sebagai langkah awal penerapan perubahan sistem pembayaran siltap bagi perangkat desa.
Surat edaran dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dapat di download disini.[Ir/red]
Social Header