Breaking News

Kemen PPPA Turut Pantau Dimulainya Pembatasan Akses Media Sosial Pada Anak

JAKARTAMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendukung penuh upaya pelindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial yang disesuaikan dengan tahapan usia dan kapasitas anak. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: B- 117/SETMEN/HM.02.04/03/2026. Kementerian PPPA mendukung penuh  dan sejalan  dengan mulai diberlakukannya pengaturan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari penguatan pelindungan anak di ruang digital melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak".

Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital. Oleh karenanya, Kemen PPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP TUNAS,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan bahwa pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengimbau orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan penggunaan media sosial oleh anak. Orang tua dan support system diharapkan hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan pemahaman tentang risiko di ruang digital, serta membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.

Sumber : Humas / siaran pers Kementerian PPPA
Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini