Breaking News

KIP Bireuen Tegaskan Kepada Semua Ketua Parpol, Batas Waktu Penyampaian LADK Pemilu 7 Januari 2024

BIREUENKomisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi dengan pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, di aula kantor KIP setempat, Jumat 5 Januari 2023.

Hadir Ketua KIP Saiful Hadi, Komisioner KIP Safrizal, Baihaqi, komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Bireuen. Rapat membahas mekanisme penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal, mengatakan, rapat koordinasi ini diikuti  seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di kabupaten.

"Rapat koordinasi ini perlu kita buat supaya partai politik memahami terkait bagaimana mekanisme penyampaian LADK yang batas akhir sampai 7 Januari 2023 pukul 23.59 WIB," kata Safrizal.

Pesertanya rapat ketua Parpol, operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu tahun 2024. "Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kita  menggunakan aplikasi Sikadeka," ujar Safrizal.

Kata dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 ada tahapan untuk laporan awal dana kampanye (LADK) sampai 7 Januari 2023.

"Maka sebelum batas akhir waktu LADK, kita mengundang Parpol agar sama-sama memahami dalam pelaporan tersebut," Tutup Safrizal.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini