Breaking News

PPPK Patut Bersyukur, UU ASN Terbaru No 20 Tahun 2023 Masa Kerja ASN Bisa Lebih dari 58 Tahun, Berikut Ulasannya!

JAKARATABatas masa kerja PPPK dirombak, bukan hanya 1 hingga 5 tahun, namun telah resmi dirombak dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 bisa hingga usia segini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagramnya @bkngoidofficial menjelaskan masa kerja (perjanjian kerja) PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK yakni 1 hingga 5 tahun.

"Untuk #SobatBKN yang baru bergabung sebagai PPPK perlu memahami nih ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK," demikian bunyi pesan dalam IG resmi tersebut.

Menurut BKN berdasarkan peraturan PP Nomor 49 Tahun 2028 itu disebutkan bahwa masa masa kerja bagi PPPK paling singkat 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama hingga 5 tahun.

Pada Pasal 52 ayat 3 Tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila disebutkan batas usia pensiun mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menjelaskan masa kerja PNS berlaku sampai pensiun, sementara untuk masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

"Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah," kata Syamsurizal kepada awak media. Selain itu, Syamsurizal mengungkapkan PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun.

Hal tersebut kata dia tertuang dalam revisi Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa 3 Oktober 2023 sebagaimana dikutip Klik Pendidikan dari You Tube DPR RI.

Lebih lanjut Syamsurizal mengungkap meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan (berpengaruh), sebab menurutnya masa kerja/ kontrak bagi PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun sebagaimana halnya PNS.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu, menambahkan batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun.

Menurutnya bagi PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun, jadi hampir sama saja hak PNS dengan PPPK. Berikut adalah batas usia pensiun terbaru jabatan Pegawai ASN baik PPPK maupun PNS sesuai UU ASN No 20 tahun 2023 yaitu:

A. Jabatan Manajerial:

1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

B. Jabatan Non Manajerial:

1. Batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Demikialah hasil kutipannya, Sebagaimana sumber dalam Chanel YouTube DPR RI, instagram@bkngoidofficial, UU ASN No 20 Tahun 2023. Masa kerja PPPK bukan lagi 1 hingga 5 tahun tapi bisa mencapai usia pensiun hingga 58 dan 60 tahun sesuai amanat UU ASN tahun 2023.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini