Breaking News

Perdana Gampong Mesjid Peudada Cair Dana Desa Tahap Satu

Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si (Camat Peudada)

BIREUENPencairan bantuan Dana Desa (DD) di Kecamatan Peudada kabupaten Bireuen hingga Selasa (27/02/2024) dari 52 desa seluruhnya baru Satu Desa yang sudah Cair, ada 3 Desa Lainnya masih dalam proses  fasilitasi berkas di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen dan 2 Desa berkasnya sedang diperiksa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen.

Hal tersebut disampaikan Kasi PMG Kantor Camat Peudada M.Rudiansyah Saratoga, S.STP, kepada Media asumsipublik.id, selasa (27/02/2024) terkait kemajuan proses pencairan DD tahap pertama tahun ini.

Adapun gampong yang sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama yaitu  Gampong Mesjid Kecamatan Peudada, disebutkan, secara umum proses pencairan DD tahap pertama tidak terlambat, karena sebelum pencarian ada beberapa mekanisme yang harus diikuti pemerintah Desa bersama perangkat desa antara lain menyesuaikan regulasi baru dalam pengajuan pencairan, kemudian mengikuti petunjuk teknis dalam penyusunan dan pengisian di aplikasi Siskeudes secara online.

Dalam aplikasi Siskeudes, perangkat desa wajib mengikuti pedoman, pengisian penyusunan program kerja hasil musyawarah desa dalam aplikasi tersebut, sehingga proses pengajuan pencairan sedikit terlambat. Mengingat di tahun 2024 ini sistemnya agak sulit untuk diotak Atik ulang." Kata Kasi PMG.

Sementara Camat Peudada Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si, menjelaskan, berkas pencairan DD sejak beberapa tahun terakhir sistem aplikasi dan berkas tidak lagi manual kecuali untuk rekomendasi atau pengantar dari camat saja, sedangkan lainnya dalam  softcopy semua dan verivikasi berkasnya juga dalam bentuk sistem.

Selain itu, mengingat selama ini Pencarian bantuan DD jajaran Pemkab Bireuen untuk 609 desa tetap berpedoman kepada peraturan Bupati Bireuen terbaru ditahun 2024 ini.

Kali ini pencairannya hanya 2 tahap yang meliputi; Tahap 1 DD Earmark 60% dan DD Non-Earmark 40% untuk desa status IDM Non Mandiri, 60% untuk status desa Mandiri. Sedangkan Tahap Tahap ke 2 DD Earmark 40% dan DD Non-Earmark 60% untuk desa status IDM Non Mandiri, 40% untuk status desa Mandiri. Ucap Camat Erry.

Sedangkan bantuan dana Alokasi Dana Gampong (ADG)  masih sama tahapannya dengan tahun yang lalu yaitu dibagi empat tahap, masing-masing tahap 25 persen.

Camat Erry mengatakan, menyangkut besaran pencairan Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa berpedoman kepada rumus dan peraturan yang telah ditetapkan, paling tinggi sekitar Rp 1 miliar lebih dan paling rendah Rp 500 juta lebih.

Penggunaan dana DD, kata Mukhtar, setiap gampong harus mempedomani peraturan menteri keuangan dan juga peraturan bupati Bireuen nomor  55 tahun 2024 antara lain alokasi untuk BLT paling besar 25 % dengan besaran bantuan Rp 300.000/perbulan untuk setiap penerima, kemudian bantuan ketahanan pangan 20 % dan biaya operasional desa sebesar 3 %.

Selain itu, tahun ini setiap desa dari sumber DD  dalam hal mengatasi kemiskinan ekstrem setiap desa diharapkan dapat membangun  rumah layak huni atau rumah sehat untuk warga miskin dan miskin ekstrem dengan anggaran paling banyak Rp 80 juta.

Masing-masing gampong diharapkan dapat mengalokasikan anggaran minimal membangun satu rumah. Dalam penggunaan Dana Desa setiap kecamatan sudah disampaikan berbagai program yang dapat dilakukan dengan Dana Desa dalam Perbup Bireuen Nomor 55 tahun 2024 telah dirincikan penggunaan Dana Desa.

Diharapkan bagi desa yang belum mengajukan usulan hendaknya segera mengajukan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis, peraturan dan juga aplikasi tersendiri. tutup Camat Erry. [red]


© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini