Breaking News

Satu Bulan Baru Dilantik, Keuchik Karieng Peudada Berhentikan Perangkat Sepihak, Mahdi: "Demi Harga Diri dan Martabat, Siap Kami PTUN Kan"

Foto. Mahdi, Keurani (Sekdes), yang diberhentikan Sepihak Oleh Keuchik

BIREUEN | Tidak terima diberhentikan secara tidak hormat dan sepihak, lagi pula Keuchik tersebut baru sebulan dilantik. Aparatur Desa Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh akan menempuh jalur hukum dengan mengugat Keuchik Karieng Azhari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Adapun Aparatur Desa Karieng Kecamatan Peudada tersebut adalah Mahdi Ahmad: Sekretaris Desa, Razali Ahmad: Kasi Pembangunan, Rita Rahmi: Kasi Pemerintahan, Ismail: Dusun Lambaro, dan Sufyan: Dusun Lampaseh. Termasuk kader lainnya.

Mereka menilai pemberhentian ini tidak melalui prosedur dan anehnya lagi kami diberhentikan tidak tahu apa penyebabnya, mengingat beliau baru menjabat satu bulan setelah dilantik. Selalu alasannya tidak bisa bekerja, bukti tidak bisa bekerja tidak ikrah, aneh baru menjabat sudah melecehkan kinerja kami dan menuduh kami tidak bekerja. Mengada-ngada, ucap Mahdi selaku sekdes yang sudah  menjabat 3 periode Keuchik sebelumnya.

Ditinjau dari hal tersebut, upaya kami yang terbaik sebelumnya sudah Kami berikan lampu kuning, namun upaya itu jelas tidak membuahkankan hasil, Keuchik tetap pada prinsipnya diri pribadinya. 

Hal tersebut, kami siap akan Melakukan langkah hukum dengan menggugat Keuchik Karieng Azhari ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Qanun Nomor 6 Tahun 2018, Mahdi kepada media ini Kamis (18/04/24).

Mediasi Kabupaten Diruang A1: dipimpin Langsung Oleh Asisten 1, Mulyadi, SH, didampingi Kabag Hukum dan Kabid DPMG-KB Bireuen, Kamis (18/04/24). (Foto/Bahron).

Menurut Aparatur Desa Karieng ini, sebelumnya Pj Bupati Bireuen telah mengeluarkan Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 sebagai pedoman, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong, dimana pada ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam Permendagri tersebut yang dikuatkan dalam Qanun Daerah juga dijelaskan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Selanjutnya disebutkan pada ayat 2 perangkat desa berhenti karena a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri dan huruf c) diberhentikan.

Tahun 2019 kembali diperkuatkan dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Bireuen nomor 39 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Keurani Gampong. Mengingat Keurani Gampong tersebut sebagian ada statusnya PNS dan ada yang belum. Dikaitkan dengan Pemberhentian dan pengangkatan terlepas juga dengan Aturan Permendagri sebagaimana dituangkan kembali juga dalam Qanun Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.

Perangkat desa diberhentikan sebagaimana ayat 2 huruf c karena usia sudah 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa. Jelasnya.

Jadi menurut hemat kami pemberhentian kami sebagai aparatur desa dilakukan sepihak oleh Keuchik Azhari tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur oleh Permendagri tersebut, oleh sebab itulah kami menempuh upaya hukum ke PTUN supaya ada kejelasan.

Terkait hal tersebut, kami sudah melapor ke pihak kabupaten, lagi pula sudah ada mediasi dari Pemkab terkait apa yang kami alami selama ini, dan juga rencana kami akan menindaklanjuti ketingkat lebih lanjut, untuk meminta kejelasan sebagaimana tindakan Keuchik yang telah mempermalukan kami secara sepihak. Pungkasnya.

Terlebih, tindakan selanjutnya yang kami lakukan adalah yang terbaik, jadi tidak ada istilah berpihak, apapun hasilnya nanti siap kami terima, negara kita negara hukum, apapun keputusannya kita terima. Ucap salah satu aparatur Desa Karieng Mahdi.

Sementara itu, secara terpisah, Kabag Hukum Pemkab Bireuen membenarkan semua Aparatur Desa Karieng Kecamatan Peudada sudah pernah melaporkan diri dan berkonsultasi dengan kami, sebelumnya sudah saya sampaikan SK yang dikeluarkan oleh Keuchik tersebut batal demi hukum. Terkait tindak lanjut pengaduan, pihaknya juga mendukung dan tidak menghalangi hak seseorang.

Sementara Keuchik, dalam forum mediasi yang diketuai oleh Asisten 1 Pemkab Bireuen tetap pada prinsipnya, dan alasannya sudah jelas tidak bisa bekerja dengan perangkat lama, Terkait hal ini Kabag hukum meminta kepada Keuchik untuk menahan diri dulu sebelumnya sampai lahir keputusan yang sah terbaru, tentang pemberhentian aparatur desa tersebut.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini