Breaking News

Pelaku Pencabulan Anak Yatim di Peudada Sudah Ditahan, Berikut Pasal dan Qanun yang di Jeratnya..!

BIREUENKapolres Bireuen AKBP Jatmiko S.H.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu. Adimas Firmansyah, STrK SIK MSi Resmi menahan  Kakek Tua di Peudada yang berinisial (M), dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (14) yang merupakan anak yatim.

"Sementara itu, Kanit Eka Satria juga sedikit menjelaskan, terkait penahanan pelaku itu atas inisiatif Kapolres, Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap dan itu sudah kami tahan dulu," ujar Kanit PPA kepada media asumsipublik.id Rabu (24/4) melalui Telp WA.

Eka Satria menambahkan, terkait pasal yang terjerat untuk pelaku nanti itu merujuk pada Qanun daerah. Untuk lebih jelas, tanyakan langsung ke Pak Kasad, katanya".

Media mencoba menkonfirmasi kembali kepada Kasad Reskrim Adimas, menjelaskan, Dalam perkara ini, katanya melalui pesan WhatsApp (Wa), pelaku dijerat Pasal 47 jo 50 qanun aceh no.6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Sebagaimana berita sebelumnya, Gemparkan Warga setempat, Seorang anak perempuan disebut saja Bunga (14), asal Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah tua, Minggu (21/4/24).

Korban pencabulan tersebut merupakan Anak yatim idiot, dan diduga telah menjadi korban pencabulan berulang kali sebut mantan Keuchik Azhari yang merupakan salah satu keluarga korban.

Azhari kepada media menyampaikan, meminta kepada penegak hukum untuk segera diproses, geram kita lihat, sampai hari ini pelaku masih berkeliaran ditempat, segera diproses sesuai hingga ke meja hijau. 

Menurutnya, kasus ini adalah sebuah tindakan yang tidak manusiawi, terutama mengingat karena pelaku merupakan salah satu keluarga dari pejabat Gampong setempat. 

Sayangnya, Pelaku telah mencoreng anaknya sebagai pejabat pemerintah di Gampong, sekaligus telah mencoreng nama baik gampong. Keuchik Azhari  salah satu mantan Keuchik salah satu Desa dipeudada yang merupakan Keluarga dari pihak Korban Pencabulan Peudada menambahkan, bahwa kami dari pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada Keuchik, perangkat Gampong dan tokoh masyarakat setempat, bahkan kasus ini beberapa hari yang lalu telah kami laporkan ke Polres Bireuen agar diusut tuntas.

Sementara Keuchik setempat, saat dikonfirmasi oleh Media, terkait pelaku yang dianggap oleh keluarga korban masih terlihat berkeliaran Gampong, mungkin menunggu hasil Visum, hal ini berdasarkan hasil yang kita dapat sementara dari pihak penegak hukum. Terkait tindak lanjut kasus tersebut kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum, pinta Azhari.

Dalam hal ini ditambahkan, Azhari dari pihak keluarga korban, sangat mengapresiasi respon cepat polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek bejat tersebut, dalam hal ini polisi. Telah menahan pelaku terlebih dahulu, karena beberapa hari sebelumnya "geram kami lihat masih berkeliaran" Alhamdulillah sudah tertangani dengan cepat, mudah-mudahan harapan kami dari pihak keluarga hasilnya nanti sesuai dengan perbuatannya terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku beberapa hari yang lalu. Tutup Azhari.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini