Breaking News

Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Himbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

BIREUEN | Bhabinkamtibmas Sub Sektor Jeumpa Aipda Deni Putra melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Cot Bada, Kec Jeumpa, Kab Bireuen, Rabu 15 Mei 2024 dimulai pukul 10.45 WIB sampai selesai.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko S.H.,M.H., melalui Kapolsub Sektor Jeumpa Ipda M. Iqbal Mengungkapkan bahwa Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan aturan tersebut, Aipda Deni Putra secara aktif terlibat dalam pemasangan spanduk dan memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan.

Dalam kegiatan tersebut, dilibatkan juga pengguna sepeda listrik yang sedang melintas di jalan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang aturan tersebut."terangnya.

Tujuan dari pemasangan spanduk himbauan ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang lebih baik kepada masyarakat tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dengan harapan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan sepeda listrik.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini